Adi Saputra yang Ngamuk Banting Motor Terancam 6 Tahun Penjara, Sempat Menangis Cium Tangan Polisi
UPDATE Adi Saputra yang mengamuk banting motor, terancam 6 tahun penjara dan sempat menangis cium tangan polisi.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Adi Saputra (21) terancam enam tahun penjara lantaran berawal dari aksinya mengamuk dan merusak sepeda motor Honda Scoopy saat ditilang.
Aksi Adi Saputra viral lantaran merusak motor kala ditilang polisi di Jalan Letna Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin menuturkan, Adi Saputra melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, serta STNK.
"Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK,"jelas Lalu Hedwin.
Ketika akan ditilang, Adi Saputra mengamuk dan merusak motor yang dikendarainya.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang pria mengenakan kaus putih membanting-banting motor.
Terlihat juga seorang wanita tidak jauh dari tempat kejadian.
Sosok Wanita itu seperti meminta si pria untuk berhenti melakukan tindakannya.
Tindakannya direkam polisi
Video ngamuk Adi Saputra yang ditilang Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana, ternyata direkam oleh seorang polisi, Bripka I Made Andry Kusuma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.