Ibu Kandung Paksa Putrinya Mau DiCabuli Ayah Tiri Berkali-kali Sejak Oktober 2018
Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri, Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39), dengan dugaan pemerkosaan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pasangan suami istri, Rahmat Taufik (43) dan Mirra (39), dengan dugaan pemerkosaan (pencabulan) anak di bawah umur.
Perbuatan biadab ini dilakukan ketika Mirra memaksakan anak kandungnya, KN (17) untuk bersetubuh dengan ayah tirinya, Rahmat.
Perbuatan ini telah berlangsung sejak bulan Oktober 2018 hingga Januari 2019. KN menjadi korban pemerkosaan lebih dari sekali di rumahnya, Jakarta Selatan.
"Jadi, korban ini anak kandung dari si Mirra ini, Mirra ini cerai sama ayah kandung korban, SI 8 tahun lalu. Dia menikah lagi dengan Rahmat ini sudah tiga tahunan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di 33 Kota, Waspada Hujan Petir di 3 Kota Besar
Kasus pencabulan tersebut berawal dari permintaan Rahmat, kepada Mirra untik melakukan hubungan seks bertiga.
Mirra mengamini permintaan sang suami, tapi dirinya malah mengajak KN untuk melakukan perbuatan keji tersebut.
"Korban diimingi bakal diberikan uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handphone oleh ayahnya," ungkap Andi.
Permintaan ini langsung ditolak oleh KN. Namun Rahmat malah melaporkan ke Mirra terkait penolakan KN.
Mirra lalu memarahi KN dan memaksanya untuk memenuhi kemauan biadab sang ayah tiri.
Usai melampiaskan nafsunya, KN pun diancam tak boleh bercerita ke siapapun. Hingga akhirnya, kejadian ini terus berulang.
Baca: Jasa Hubungan Sesama Jenis Tak Dibayar, Lelaki Berondong Bunuh Juragan Keripik, Ini Kronologinya
"Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku dihadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi dihadapan adik korban," tutur Andi.
Perlahan waktu, KN akhirnya geram karenaterus diperlakukan seperti budak seks. Akhirnya, KN memberanikan diri untuk menceritakan apa yang ia alami ke ayah kandungnya SI.
Mendengar cerita dari KN, SI langsung membuat laporan polisi. Akhirnya polisi berhasil menciduk Mirra dan Rahmat pada 30 Januari 2019 di rumahnya.
Akibat hal tersebut, pasutri ini pun harus mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.