Seorang Pria di Jakarta Pusat Obrak-abrik Mesin ATM Mandiri Karena Kartunya Tertelan
Ia melanjutkan, saksi pun sempat menegur dan melarang pelaku dan mereka keluar dari areal ruang mesin ATM.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria berinisial SF (38) dan AS (36) diamankan anggota Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Cempaka Putih pada Selasa (5/2/2019) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Purwadi mengatakan dua pria itu diamankan karena melakukan pengrusakan pada mesin ATM di Rumah Sakit Eva Sari, Jakarta Pusat.
"Pelaku secara bersama sama merusak mesin ATM Bank Mandiri menggunakan tangan kosong dan batu koblok warna merah pada Selasa, 5 Februari 2019 sekitar jam 22.30 WIB," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (8/2/2019).
Baca: Hasan Kabur Dari Tahanan Karena Takut Istrinya Selingkuh
Ia menjelaskan perbuatan tersangka itu diketahui oleh saksi, seorang satpam di rumah sakit tersebut.
"Si petugas mendengar keributan di ruangan yang terdapat mesin ATM Bank Mandiri, selanjutnya saksi mengeceknya ternyata benar melihat pelaku sedang merusak mesin ATM," ujarnya.
Ia melanjutkan, saksi pun sempat menegur dan melarang pelaku dan mereka keluar dari areal ruang mesin ATM.
"(Namun) pelaku kembali lagi ke ruang ATM setelah mengambil batu konblok dan merusak mesin tersebut diikuti teman pelaku lainnya, sehingga berakibat mesin ATM rusak dan tidak bisa terpakai lagi," ungkap dia.
Purwadi menuturkan, pelaku melakukan perbuatannya dipicu ketika kartu ATM nya tidak bisa digunakan dan tertelan mesin ATM tersebut.
"Kemudian pelaku juga sempat menghubungi pihak Bank, tetapi tidak tersambung, selanjutnya pelaku emosi dan merusak mesin ATM tersebut," terang Purwadi.
Kini dua pria itu sudah diamankan berikut barang bukti ke Polsek Cempaka Putih, Jakpus guna penyidikan lebih lanjut.
Selain itu juga sudah memeriksa tiga orang saksi, yakni dua orang petugas keamanan dan satu orang karyawan swasta.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya pecahan kaca, batu warna merah dan potongan mesin ATM b
Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan.
Penulis: Leo Permana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.