Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontrakan Adi Saputra Ternyata Bertingkat dan Hanya Bisa Dilewati Motor

Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan terpaksa harus ditahan.

Penulis: Grid Network
zoom-in Kontrakan Adi Saputra Ternyata Bertingkat dan Hanya Bisa Dilewati Motor
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Adi Saputra, pengendara sepeda motor yang mengamuk ditilang Polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) terpaksa harus ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tindakan penadahan motor.

Karena aksi viralnya pun pria 21 tahun itu dijerat beberapa pasal dan hukuman penjara selama 6 tahun.

Saat pemeriksaan polisi, terungkap pula jati diri Adi yang merupakan seorang penjual kopi di Pasar sekitar kawasan BSD, Serpong.

Bahkan hingga terungkap Adi sempat menyembunyikan dirinya di kontrakan orangtuanya, di Kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Adi tinggal di sebuah kontrakan di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

Namun, ia sengaja menghilangkan jejak, ke rumah orangtuanya, di Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan.

Kawasan tersebut memang sudah dikenal terdapat rumah kontrakan susun yang hanya berisikan ruang kamar dan kamar mandi saja.

Berita Rekomendasi

Seperti rumah kontrakan yang ditempati oleh orang tua Adi, rumah tersebut berlantaikan dua tingkat.

Sementara kontrakan orangtua Adi berada di lantai bawah.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas