Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pasutri Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Penukaran Mata Uang Asing

"Tersangka dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban," ungkap Argo

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Ringkus Pasutri Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Penukaran Mata Uang Asing
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan penipuan bermodus jual-beli mata uang asing.

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya merupakan pemilik gerai penukaran uang asing di kawasan Tangerang Selatan.

Baca: Residivis yang Ajak Dua Anaknya Lakukan Penipuan Telah Beraksi selama Setahun

Pasutri ini diamankan pada awal Februari 2019. Empat orang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar.

"Ada empat laporan dari Oktober 2018, kemudian kita bisa menetapkan tersangka, suami istri ini yang bekerja sebagai money changer dan ini kejadian antara bulan September-Oktober 2018," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan, untuk menjerat korban, keduanya menetapkan harga valuta asing (valas) yang lebih tinggi.

"Tersangka dengan bujuk rayu menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing ke para korban," ungkap Argo.

BERITA TERKAIT

Namun setelah uang diterima, lanjut Kombes Pol Argo Yuwono, pelaku tidak mengembalikan uang yang ditukarkan korban. Uang tersebut malah digunakan oleh korban.

"Digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi dengan alasan untuk membayar utang nasabah sebelumnya," jelas Argo.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sejumlah barang milik pelaku disita sebagai barang bukti.

Baca: Elza Syarief Laporkan Farhat Abbas ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar

Barang bukti yang diamankan, diantaranya beberapa lembar aplikasi setoran ke sejumlah rekening bank, bukti setoran tunai, lembar konfirmasi transaksi ke rekening bank, dan tanda bukti penyetoran ke beberapa bank.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas