Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Baru Penjambretan Ponsel, Pura-pura Tanya Alamat Sambil Minta Korban Buka Google Maps

Lambe menuturkan, ‎sewaktu korban mengeluarkan ponselnya, salah satu pelaku langsung merebut ponsel Samsung milik korban

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Modus Baru Penjambretan Ponsel, Pura-pura Tanya Alamat Sambil Minta Korban Buka Google Maps
Tribun Pekanbaru
begal ilustrasi jambret 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AM (20) menjadi korban penjambretan dengan modus bepura-pura tanya alamat menggunakan aplikasi google maps.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di depan Rumah Sakit Royal Taruma, Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (8/2/2019).

Baca: Polisi Bekuk Tiga Orang Komplotan Jambret yang Sering Beraksi Kebon Jeruk

‎Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, saat itu korban yang sedang ‎berada di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang menaiki sepeda motor yang menanyakan alamat menuju Tanjung Priok.

"Saat itu korban awalnya menunjukan arah menggunakan tangannya, tapi kedua pelaku meminta agar ditunjukan ‎menggunakan aplikasi google maps yang ada di ponsel korban dengan alasan agar mudah dimengerti," kata Lambe kepada wartawan, Selasa (12/2/2019).

Lambe menuturkan, ‎sewaktu korban mengeluarkan ponselnya, salah satu pelaku langsung merebut ponsel Samsung milik korban.

"Korban yang sadar menjadi korban penjambretan pun sempat berusaha mempertahankan ponselnya hingga terjadi tarik menarik sebelum akhirnya tersungkur usai disikut pelaku," kata Lambe.

Naas bagi kedua pelaku, lantaran panik diteriaki jambret oleh korban hingga mengundang perhatian warga, sepeda motor yang dinaiki mereka pun terjatuh.

Baca: Penjambret Ketangkap Basah saat Beraksi di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat

Berita Rekomendasi

Satu pelaku yakni berinisial RF (18) pun langsung diamankan, sedangkan rekannya BGS berhasil melarikan diri.

"Untuk pelaku BGS hingga kini masih dilakukan pengejaran dan tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Lambe.

Penulis : Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Waspada Bila Diminta Tunjukan Alamat via Aplikasi Google Maps, Modus Baru Kawanan Jambret

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas