Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Suami-istri di Tangerang Selatan Diduga Terkait Penipuan Miliaran Rupiah

Ke depan Harun meminta masyarakat tidak terlalu mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dari pihak tertentu yang tidak masuk akal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Suami-istri di Tangerang Selatan Diduga Terkait Penipuan Miliaran Rupiah
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Pasutri pengusaha money changer penipu empat korban bernilai belasan miliar rupiah dihadirkan pada jumpa pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bersama jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Senin(11/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri), George alias GRH dan Lyana alias LW, digelandang ke kantor polisi.

Pasalnya, keduanya yang berprofesi sebagai pengusaha money changer di Tangerang Selatan telah melakukan penipuan terhadap 4 orang korbannya hingga belasan miliar rupiah.

Modusnya, mereka menawarkan dan menjual valuta asing (valas) kepada para korban dengan iming-iming mendapat keuntungan besar.

Mereka menjanjikan kurs dolar yang ditawarkan jauh lebih menguntungkan dari kurs resmi yang ditetapkan bursa efek atau bank.

Akibat perbuatannya, keduanya dibekuk Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanpa perlawanan di rumahnya di Tangerang Selatan, Januari 2019 lalu.

Baca: Beredar Video Murid Dibantu Orangtuanya Aniaya Petugas Kebersihan Sekolah hingga Kepalanya Sobek

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, kasus itu diungkap oleh Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Petugas menerima 4 laporan dugaan penipuan bermodus menjual valas pada September dan Oktober 2018.

BERITA TERKAIT

"Dari 4 laporan polisi itu, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya yakni GRH dan LW yang merupakan pasangan suami istri. Mereka adalah pengusaha money changer di Tangsel," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin(11/2/2019).

Menurut Argo Yuwono, tempat kejadian penipuan yang dilakukan pasutri ini dari 4 laporan polisi terjadi di Tangerang Selatan, Banten; di Glodok, Jakarta Barat; Bukit Barisan, Medan, Sumatera Utara; dan Surabaya, Jawa Timur.

"Dari empat laporan di empat lokasi itu, ada empat korban," katanya.

Korban Sandi mengalami kerugian Rp 2,3 miliar, Murni mengalami kerugian Rp 3,8 miliar, Yulia mengalami kerugian Rp 700 Juta, dan Heri mengalami kerugian Rp 5 miliar. Total kerugian sekitar Rp 11,2 miliar.

"Pasutri pelaku ini mengakui bahwa empat orang itu sudah menjadi korbannya," kata Argo Yuwono.

Baca: 5 Rekomendasi KPAI Selesaikan Kasus Siswa yang Lecehkan Guru di Gresik

Bahkan, kata Argo Yuwono, dari hasil penyelidikan, pasutri pelaku penipuan ini sudah melakukan aksinya sejak 2014.

"Karenanya kami duga, korban penipuan pelaku masih banyak. Bagi masyarakat yang merasa pernah ditipu pelaku, bisa melaporkannya ke kami," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas