Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Suami-istri di Tangerang Selatan Diduga Terkait Penipuan Miliaran Rupiah

Ke depan Harun meminta masyarakat tidak terlalu mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dari pihak tertentu yang tidak masuk akal.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Suami-istri di Tangerang Selatan Diduga Terkait Penipuan Miliaran Rupiah
Wartakotalive/Budi Sam Law Malau
Pasutri pengusaha money changer penipu empat korban bernilai belasan miliar rupiah dihadirkan pada jumpa pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono bersama jajarannya di Mapolda Metro Jaya, Senin(11/2/2019). 

Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Harun menjelaskan, para korban rata-rata mengetahui tawaran valas dengan keuntungan besar dari para pelaku melalui mulut ke mulut.

"Yang membuat para korban tertipu dan tertarik menyetorkan uang untuk valas karena selisih keuntungan yang ditawarkan pelaku jauh lebih besar dari bunga yang didapat dari bank. Ini yang membuat korban tertarik," katanya.

Harun mengimbau masyarakat tidak terlalu mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dari pihak tertentu yang tidak masuk akal.

"Lebih baik untuk hal seperti ini dicek dulu ke OJK (otoritas jasa keuangan--Red) atau bank atau otoritas keuangan lainnya," kata Harun.

Karena perbuatannya, kata Harun, para pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca: Tarra Budiman Akui Pernah Lihat Mak Vera Berjudi, Chand Kelvin Sempat Temani hingga Tidur di Toilet

Serta, pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b UU RI No. 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan.

BERITA TERKAIT

Ancaman hukumannya, pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 5 Miliar dan paling banyak Rp 100 Miliar.

Selain itu, Pasal 3 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas