Komplotan Pembuat Order Fiktif Ojek Online Digulung Polisi, Raup Komisi Rp 10 Juta/Hari
Empat orang anggota komplotan ini dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Kompleks Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pembuat order fiktif transportasi online, baik ojek online atau taksi online lewat aplikasi pemesanan Gojek.
Empat orang anggota komplotan ini dibekuk di markas mereka di sebuah ruko di Kompleks Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, Jumat (1/2/2019).
Di ruko itu, mereka mengoperasikan dan mengendalikan order fiktif ojek online dan taksi online, lewat aplikasi Gojek dan Gocar dengan alat dan software serta aplikasi khusus.
Keempat pelaku adalah RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21). Sementara satu orang rekan mereka yang berperan mengutak-atik ponsel dan memasukkan aplikasi serta software khusus di ponsel tersebut untuk dapat digunakan membuat order fiktif.
Pelaku masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa setiap pelaku rata-rata melakukan 24 order fiktif transportasi online, setiap harinya.
Setiap pelaku kata Argo memiliki 15 sampai 30 akun aplikasiuntuk melakukan order fiktif.
Dari sana, kata Argo, setiap pelaku bisa meraup uang komisi atau poin dari operator Gojek antara Rp 7 juta sampai Rp 10 juta per hari.
"Mereka mengaku sudah beraksi melakukan order fiktif ini seja Desember 2018 atau baru sekitar 2 bulan. Namun, penyidik masih mendalami lagi, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih lama," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Aksi mereka kata Argo cukup merugikan operator transportasi online Gojek yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dalam dua bulan ini.
"Para tersangka melakukan perbuatan order fiktif transportasi online dimana seolah-olah benar ada order pemesanan perjalanan, padahal tidak. Apalagi dalam sistem operator Gojek, order fiktif mereka terlihat benar ada perjalanan. Namun kenyataannya tidak ada perjalanan yang dilakukan," kata Argo.
Dengan memodifikasi HP serta menggunakan modem, alat komunikasi, software dan aplikasi tertentu yang dioperasikan di ruko itu kata Argo para tersangka mampu memanipulasi data seolah-olah otentik sehingga mengelabui operator.
"Padahal itu adalah tindak pidana serta penipuan dengan manipulasi data. Lewat akunnya di HP yang sudah dimodifikasi, mereka awalnya mendaftar sebagai pengemudi ojek atau taksi online. Namun nyatanya kerap melakukan order fiktif, dimana setiap tersangka rata-rata melakukan 24 order fiktif perhari," kata Argo.
Bahkan katanya para tersangka memiliki 15 sampai 30 akun berbeda. "Sehingga sehari masing-masing tersangka bisa meraup komisi antara Rp 7 Juta sampai Rp 10 Juta dengan order fiktif," katanya.
Argo menjelaskan terungkapnya komplotan pembuat order fiktifini setelah pihaknya menerima laporan dari perusahaan transportasi online Gojek pada 30 Januari 2019.
Baca: Teknologi GO-JEK Mampu Cegat 90 Persen Order Fiktif sebelum Masuk Aplikasi
"Perusahaan transportasi online membuat laporan karena mencurigai adanya praktek order fiktif yang merugikan mereka," katanya.
Dari laporan itu katanya petugas melakukan penyelidikan dan dalam waktu tiga hari berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku beroperasi yakni di ruko di Komplek Taman Dutamas, Jelambar, Jakarta Barat, serta membekuk empat pelaku di ruko itu, Jumat (1/2/2019).
Dari markas kawanan ini mengoperasikan order fiktif di ruko itu, kata Argo pihaknya menyita barang bukti 20 HP berbagai jenis, puluhan simcard, serta tiga HP utama untuk operasi order fiktifyakni 1 HP Oppo A3S, 1 Iphone hitam dan satu HP Xiaomi hitam. Selain itu disita pula sejumlah alat atau modem khusus dan CD software.
Karena perbuatannya kata Argo ke empat tersangka akan dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Yakni Pasal 35 junto pasal 51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 Miliar serta pasal 33 junto pasal 49, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar
Selain itu, juga dikenakan pada mereka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.