Sudinhub Jaktim Imbau Warga Pikirkan Garasi Sebelum Beli Mobil
"Sesuai perda tersebut, setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarangan," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengimbau kepada masyarakat agar memikirkan lokasi parkiran sebelum membeli kendaraan roda empat.
Hal itu dinilainya penting agar masyarakat tak menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir.
Baca: Sudinhub Jaktim Angkut 21 Mobil yang Parkir di Kolong Tol Becakayu
Hal tersebut sesuai dengan Perda No 5 tahun 2014 tentang transportasi di mana setiap pemilik kendaraan harus memiliki garansi atau lahan parkir sendiri.
"Sesuai perda tersebut, setiap yang punya kendaraan atau mobil harus mempunyai garasi sehingga tidak parkir sembarangan di lahan orang lain, apalagi di lahan negara dan fasilitas umum lainnya. Jadi, sebelum beli mobil, punya garasi dulu," ucap Dahlan, saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).
Dahlan menambahkan, bila masih ditemukan warga yang melanggar perda tersebut, maka pihak Dishub tak akan segan-segan memberi tindakan tegas dengan menderek kendaraannya, khususnya bagj masyarakat yang tinggal di sekitar kolong Tol Becakayu.
Baca: Titik Parkir Liar yang Dibidik Petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan
"Sebenarnya ini sudah dikeluhkan masyarakat, jadi untuk menghindari kerawanan yang disebabkan parkir liar kami tertibkan kendaraan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya.
Puluhan mobil yang diderek tersebut langsung diamanakan petugas menuju Kantor Sudinhub di Terminal Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Penulis : Rangga Baskoro
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Petugas Dishub Peringatkan Warga Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi atau Ditindak Tegas