Desersi dan Pakai Narkoba, Enam Polisi di Polres Jakarta Utara Kena Pecat
Di kesempatan tersebut, ada satu anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yang ditandai dengan pencopotan seragam yang bersangkutan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (19/2/2019) atas enam anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dipecat karena tersangkut narkoba dan desersi.
Di kesempatan tersebut, ada satu anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat yang ditandai dengan pencopotan seragam yang bersangkutan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kegiatan hari ini sebenarnya tidak ingin dilakukan, tapi terpaksa dilakukan demi menyelamatkan organisasi Polri yang lebih besar.
“Kita terpaksa melakukan pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Metro Jakarta Utara, yang memang telah melakukan pelanggaran yang sudah dilakukan upaya pembinaan, namun yang bersangkutan tidak ada perubahan,” kata Budhi Herdi Susianto.
Budhi Herdi Susianto menambahkan, kebijakan itu sudah diajukan melalui proses sidang kode etik, dan akhirnya diputuskan pimpinan untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, dari enam anggota yang dipecat, hanya satu yang hadir dalam upacara.
“Anggota yang diberhentikan tidak hormat pagi hari ini ada enam orang, namun yang hadir satu orang, yang lima inabsentia. Sampai sekarang kita tidak tahu keberadaan mereka, tapi kami masih cari yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca: Premier di Dunia! Nissan Luncurkan All New Livina dengan Platform Mitsubishi Xpander
Pelanggaran yang dilakukan oleh keenam anggota tersebut adalah penyalahgunaan narkoba dan sebagian desersi. Menurut Budhi Herdi Susianto, kasus desersi erat kaitannya dengan narkoba.
“Biasanya orang terkena narkoba dulu. Setelah kena narkoba dia enggak jadi dirinya sendiri, dia sudah lupa statusnya, sehingga dia takut masuk kantor, dari situ dia akhirnya desersi,” ungkapnya.
Enam anggota Polres Metro Jakarta Utara yang dipecat adalah Brigadir EA, Briptu R, Aipda SN, Bripka DH, Briptu EW, dan Bharaka RP. Mereka ada yang bertugas di Sat Sabhara, Sat Binmas, Bag Sumda, dan Si Propam.