Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita 40 Ribu Obat Terlarang dari 2 Toko Kosmetik di Jakarta Barat

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari kedua toko kosmetik itu diamankan 40.013 butir berbagai jenis obat terlarang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Polisi Sita 40 Ribu Obat Terlarang dari 2 Toko Kosmetik di Jakarta Barat
ILUSTRASI OBAT ILEGAL - Polisi menunjukkan ribuan obat daftar G yang disita sekaligus dari para tersangka di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua toko kosmetik di Jakarta Barat digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Barat lantaran diduga menjual obat-obat terlarang.

Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan setelah banyak pelaku kejahatan di Jakarta Barat ‎yang telah ditangkap mengaku mengonsumsi tramadol sebelum melakukan aksinya.

Baca: Pengelola Toko Obat Terlarang di Bekasi Mengaku Berani Keroyok Polisi Karena Punya Beking

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan dari kedua toko kosmetik itu diamankan 40.013 butir berbagai jenis obat-obatan terlarang.

Dimana dari jumlah tersebut, 28.575 diantaranya merupakan tramadol.

"Selain ‎itu kami turut amankan uang Rp 615 ribu dan juga buku hasil rekapan penjualan," kata Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (19/2/2019).

Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan saat ini pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini yakni AN (35), BQ‎ (35), MZ (30) dan KM (20).

Mereka pun bakal dikenakan Pasal 197 dan 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 ayat 1 sub Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berita Rekomendasi

Kepala Seksi Sember Daya Kesehatan Sudin Kesehatan Jakarta Barat, Lia Sumarti mengatakan obat-obatan tersebut yang masuk kategori obat daftar G sejatinya tidak boleh dijual bebas.

‎"Sebetulnya yang diperkenankan untuk mengedarkan yaitu sarana berizin seperti apotek, dan obat toko yang memiliki penanggung jawab resmi. Bukan dijual bebas," kata Lia.

Baca: Anggota TNI Ciduk 7 Orang Sedang Pesta Obat Terlarang, Dua di Antaranya Perempuan

Sementara itu, Perwakilan dari Kedeputian Bidang Penindakan BPOM RI, Robby Nuzly ‎menyebut obat-obatan yang diamankan polisi itu sudah dicabut izin edarnya.

"‎Sebagian besar sudah dibatalkan izin edarny sejak 2016, salah satunya tramadol produksi deksa medika," katanya.

Penulis: Elga Hikari Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Gerebek 2 Toko Kosmetik, Polisi Amankan 40 Ribu Obat Terlarang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas