Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Terancam Hukuman 9 Tahun Pidana

Widiyanto mengatakan, Abdul Hamid terancam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Terancam Hukuman 9 Tahun Pidana
Tribun Jateng/Wid
Bandar obat terlarang harus pandai merawat konsumen dan bermain dengan oknum petugas 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Lurah Kalibaru, Abdul Hamid ditahan di Mapolresta Depok sejak Jumat (15/2/2019) setelah terjaring (OTT) tim Saber Pungli Depok.

"Sekarang sudah ditahan di Mapolres Depok. Kemarin Pak Pradi, Wakil Wali Kota Depok sudah konfirmasi ke saya," ujar Sekretaris Satgas Saber Pungli Nasional Irjen Pol Widiyanto Poesoeko saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Baca: Kepala SMP Negeri 2 Bandung Diperiksa Satgas Saber Pungli Jabar, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Sesuai hasil koordinasi dengan Wakapolres Depok selaku Kepala Unit Pemberantasan Pungli Kota Depok, yang bersangkutan telah ditahan sejak 15 Februari 2019," ucapnya.

Widiyanto mengatakan, Abdul Hamid terancam Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pemerasan.

Baca: Lurah di Depok Terkena OTT Tim Saber Pungli: Reaksi Wali Kota dan Terseret Pengurusan AJB Tanah

"Itulah bedanya pungutan liar dengan korupsi atau gratifikasi atau suap. Kalau pungli, yang kena hukuman adalah yang meminta uang atau yang memungut uang," tutur Widiyanto.

Sebelumnya, tim saber pungli Polresta Depok melakukan OTT terhadap Lurah Kalibaru Abdul Hamid, Kamis (14/2/2019). Abdul Hamid diduga melakukan pungutan liar untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah.

Penulis : Cynthia Lova

Berita Rekomendasi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Terjaring OTT Pungli, Lurah Kalibaru Depok Ditahan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas