Anies: Pemprov DKI Akan Siapkan Sistem Park and Ride untuk Penumpang MRT
Dalam kesempatan itu, tidak hanya dirinya yang mendampingi JK, namun juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai mendampingi Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) dalam uji coba Mass Rapid Transit (MRT) atau kereta cepat rute Bundaran HI-Lebak Bulus, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan lokasi penitipan kendaraan bermotor.
Pernyataan tersebut ia sampaikan di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Sistem park and ride itu nantinya akan memudahkan para pengguna MRT yang memiliki kendaraan bermotor agar tidak bingung menempatkan kendaraan yang mereka miliki, saat menggunakan moda transportasi umum.
"Nanti semua akan ada di sisi Selatan, dan semua itu bagi warga yang mau ke Sudirman-Thamrin tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi, tapi pakai MRT saja," ujar Anies.
Baca: Amankan 3 Pelaku Illegal Logging, Polres Kaur Temukan 3 Paket Sabu
Dalam kesempatan itu, tidak hanya dirinya yang mendampingi JK, namun juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Perlu diketahui, MRT ini akan mulai beroperasi pada Maret mendatang.
Satu unit kereta MRT ini terdiri dari 6 gerbong dan memiliki rute Bundaran HI menuju Lebak Bulus.
Untuk jarak 16 km itu, waktu yang bisa ditempuh adalah selama 30 menit.
Infrastruktur tersebut dibangun sejak 2013 silam dan terdiri dari 13 stasiun.
Pada jam sibuk, kereta cepat ini akan datang setiap 5 menit sekali, sedangkan pada momen luang, kereta akan datang tiap 10 menit sekali.
Untuk waktu tunggu pada tiap stasiunnya, kereta MRT berhenti selama 40 detik.
Sementara itu, saat beroperasi di bawah tanah, MRT memiliki kecepatan maksimal 80 km/jam, lalu maksimal 100 km/jam untuk operasi di atas.