Warga Rorotan Mengeluh Ada Pungli saat Urus Sertifikat Tanah
Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah warga RW 07 Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku dipungut biaya alias pungutan liar saat urus program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL).
Beberapa warga bahkan mengaku sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah yang mestinya gratis itu.
Baca: Kapolres AKBP Budiman Sulaksono Nyamar Jadi Kernet Truk untuk Meringkus Preman Sindikat Pungli
Salah seorang warga RT 07/RW 08 Kelurahan Rorotan, Pachsya Praznasasmita (59) mengaku sudah menggelontorkan uang sebesar Rp 2,5 juta untuk mengurus PTSL.
Uang itu ditagih oleh pengurus RT dan RW setempat sejak Juli 2018. Uang itu Pachsya bayarkan dalam dua kali angsuran.
Pengurus RT dan RW beralasan uang itu nantinya akan dipakai mengurus PTSL warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pertama itu bulan Juni (2018), saya bayar Rp 1 juta. Terus bulan November saya bayar lagi Rp 1,5 juta," kata Pachsya ketika ditemui Jumat (22/2/2019) siang.
Pachsya menuturkan, ketika dimintai uang oleh pengurus RT dan RW setempat Juni tahun lalu, dirinya belum mengetahui kalau program PTSL tak dipungut biaya apapun.
Karenanya, Pachsya tak memiliki kecurigaan apapun ketika dimintai uang saat mengurus berkas PTSLnya.
Kecurigaan mulai timbul di benak Pachsya saat dirinya tak diberikan kwitansi oleh pengurus RT usai membayar uang Rp 1 juta di bulan Juni itu.
"Jadi intinya saya percaya aja. Tapi saya minta kwitansi cuman nggak dikasih. Makanya saya pikir wah udah nggak jelas ini. Terus yang kedua kali bulan November nggak dikasih juga," katanya.
Pria yang tinggal di Rorotan sejak tahun 2002 itu pun mengaku begitu kesal karena pengurus RT dan RW setempat tak menepati janji.
Kepada Pachsya, mereka menjanjikan bahwa sertifikat tanah selesai pada Desember tahun lalun. Tapi, sampai sekarang sertifikat itu belum sampai ke tangan Pachsya.
"Saya jengkel sekali, karena sampai sekarang sertifikatnya belum jadi. Padahal, Ketua RT menjanjikan pengurusan akan selesai pada Desember 2018," keluhnya.
Warga lainnya, Muamannah (40), mengaku telah mengurus PTSL sejak Mei/Juni tahun lalu.