Waspadai Modus Penipuan Melalui Aplikasi Whatsapp, Contohnya Seperti Dilakukan Agus Ini
Perantau asal Magelang, Jawa Tengah, yang tinggal di Cikarang Selatan ini ditipu oleh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Febrianto
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai kejahatan penipuan melalui pesan WhatsApp. Bisa-bisa seperti dialami Dwikun Mujab (21).
Perantau asal Magelang, Jawa Tengah, yang tinggal di Cikarang Selatan ini ditipu oleh seseorang yang mengaku-ngaku sebagai Febrianto yang tak lain teman dekat Dwikun. Tak ayal, uang Rp 22,7 juta ludes dibawa kabur pelaku bernama Agus Sutopo ini.
"Jadi modusnya, Agus menyapa korban di WA menggunakan foto profil teman sekolah korban bernama Febrianto. Adapun foto Febrianto diambil Agus lewat akun Facebook miliknya," ucap Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Alin Kuncoro, Kamis (28/2/2019) kepada Warta Kota,
Baca: Jaksa Ungkap Isi Pesan Ratna Sarumpaet kepada Rocky Gerung, 'Need You Badly'
Lewat kanal pertemanan di akun Facebook Febrianto, Agus kemudian memilih Dwikun karena memiliki kedekatan dengan Febrianto dan kebetulan memajang nomor ponselnya di profil Facebook.
Dengan dalih sebagai kawan lama, Agus yang berpura-pura menjadi Febrianto menghubungi Dwikun melalui WA pada Senin, 16 Desember 2018 lalu.
Dengan alasan orangtuanya sedang dirawat di rumah sakit, pria pengangguran ini meminjam sejumlah uang kepada Dwikun.
"Karena merasa iba, korban akhirnya mentransfer uang Rp 9,3 juta yang diminta pelaku mengatasnamakan Febrianto lewat mesin ATM Bank Mayabank di Klinik Putra Medika 1 Kampung Kukun, Desa Ciantra, Cikarang Selatan," papar Kompol Alin.
Baca: Gelar Perkara Kasus Kebakaran Kapal di Muara Baru Tunggu Hasil Puslabfor
Sehari kemudian, kata Alin, Agus yang masih bujangan lapuk ini kembali menghubungi Dwikun bahwa orangtuanya meninggal dunia. Bahkan dia kembali meminjam uang Rp 5,6 juta dengan alasan untuk menebus jenazah orangtuanya di rumah sakit.
"Kejadian kedua, korban kembali mentransfer uang yang diminta karena prihatin dengan kondisi yang dialami rekannya," ungkap dia.
Bahkan keesokan harinya atau pada Rabu, 18 Desember 2018, pelaku kembali menghubungi korban melalui WA untuk meminjam uang sebesar Rp 7,8 juta.
Uang itu, kata dia, akan digunakan pelaku untuk melunasi utang kepada orang lain yang digunakan untuk berobat sebelum orangtuanya meninggal dunia.
"Korban pun percaya sehingga mau mentransfer uang yang diminta oleh pelaku, karena korban dengan Febrianto merupakan teman dekat saat berada di sekolah," jelasnya.
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, Dwikun yang merasa iba dengan kondisi Febrianto kemudian menghubungi temannya yang lain, Bagas agar turut membantu.
Namun Bagas tidak langsung percaya dan mengkonfirmasi ulang kabar itu ke Febrianto langsung lewat sambungan telepon. "Saat ditelepon, saudara Febrianto justru terkejut karena orangtuanya dalam keadaan sehat. Bagas kemudian menyuruh korban agar melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Selatan," katanya.
Berbekal laporan itu, kata Jefri, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama pihak perbankan.
Dari penyelidikan itu terungkap bahwa uang korban masuk ke rekening Alyas Nazma Puti yang kemudian diteruskan ke rekening tersangka atas nama Agus Sutopo. "Selama ini korban mengirim uangnya ke pelaku lewat rekening Alya Nazma yang disebut pelaku sebagai kerabatnya," ujarnya.
Dari situlah, polisi berhasil melacak posisi pelaku yang tinggal di daerah Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Tanpa perlawanan, Agus berhasil diamankan berikut sejumlah barang hasil pembelian dari uang yang dikirim korban.
"Uang dari korban dibelanjakan sebuah ponsel Samsung S8 warna hitam, kemeja, kaos, sepatu bermerk dan sebagainya," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan kejahatan itu karena tidak punya penghasilan sama sekali. Ia lalu memeras otak dan mencoba melakukan penipuan melalui pesan WA.
Akibat perbuatannya, tersangka Agus dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.