Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Begal di Depok Ini Incar Korbannya di Malam Hari saat Kondisi Sepi

Seorang pelaku, S mengungkapkan mereka kerap mengincar korbannya yang sedang berjalan seorang diri pada malam hari dan dalam kondisi sepi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Komplotan Begal di Depok Ini Incar Korbannya di Malam Hari saat Kondisi Sepi
tribun jabar
Ilustrasi begal 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga pelaku begal berinisial MR (14), Y (20) dan S (22) ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (2/3/2019) pekan lalu.

Seorang pelaku, S mengungkapkan mereka kerap mengincar korbannya yang sedang berjalan seorang diri pada malam hari dan dalam kondisi sepi.

Baca: Polres Depok Bekuk Terduga Begal Berusia 14 Tahun

“Ngelihatin saja kalau warga yang kondisinya sendiri, kalau ramai-ramai tidak berani,” ucap S di hadapan polisi di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (5/3/2019).

S juga mengakui, ketika beraksi komplotannya selalu mempersenjatai diri menggunakan senjata tajam untuk menakut-takuti para korbannya.

“Saya hanya nakut-nakutin doang, dikeluarin doang celuritnya buat nodong handphone korban tapi enggak sampai melukai," ujar Sulis.

Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana menuturkan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak keluar rumah sendirian saat malam hari.

“Sebenarnya kalau tidak ada keperluan mendesak tidak usah keluar rumah. Jaga diri sendiri tidak usah keluar kalau tidak ada kepentingan, tidak usah nongkrong-nongkrong,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ia pun berpesan agar masyarakat lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak memamerkan barang-barang berharga di tempat umum.

Baca: Nekad Membegal Polisi, Lelaki Ini Malah Kalah dan Kabur, di Motornya Ditemukan Bendera Bintang Bulan

“Kalau bisa jangan berada di tempat-tempat yang sepi dan gelap, jangan juga pamerkan barang-barang yang dipunya, itu bisa memancing orang berbuat jahat,” tandasnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok, dan terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

Penulis : Dwi putra kesuma

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Waspada, Begal di Depok Incar Korban yang Berkendara Seorang Diri Pada Malam Hari

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas