Tukang Cuci Motor di Cisauk Diamankan Polisi Karena Menyimpan dan Edarkan Sabu
Seorang tukang cuci motor diamankan aparat Polsek Cisauk karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat hampir 400 gram.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Seorang tukang cuci motor diamankan aparat Polsek Cisauk karena menyimpan narkoba jenis sabu seberat hampir 400 gram.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, tersangka berinisial Muhidin alias Domba (33) diringkus pada 21 Februari 2019 lalu, di kediamannya di Kampung Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka adalah saudara M alias D usia 33 tahun pekerjaan tukang cuci motor, saat menggeledah di rumah yang bersangkutan ditemukan 4 bungkus sabu yang setelah ditimbang beratnya mendekati 400 gram," ujar Ferdy, Selasa (5/3/2019).
Baca: Pria Asal Irlandia Dibunuh di Malaysia, Pelakunya Tulis Pesan Alasan Membunuh Korban
Tidak hanya diduga menjadi pengedar, Muhidin alias Domba juga terbukti menggunakan sabu lantaran hasil tes urin tersangka positif mengandung metamfetamin.
"Kemudian, dilaksanakan tes urin kepada tersangka, positif menggunakan metamfetamin," terangnya.
Selain narkoba seberat 386,73 gram, ditemukan juga timbangan dan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk memecah sabu ke dalam paket yang lebih kecil.
Baca: Pedagang Cakwe Keliling Nekat Jadi Caleg DPRD Bekasi dengan Modal Rp250 Juta
Tersangka dikenakan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 127.
"Kalau pasal 114 ditujukan untuk pengedar, kemudian Pasal 112 itu orang yg menguasai narkoba tanpa hak dan pasal 127 ini yang menggunakan atau memakai dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati untuk pengedar," imbuh Ferdy.
Penulis: Zaki Ari Setiawan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tukang Cuci Motor Diringkus Petugas karena Menyimpan dan Edarkan Ratusan Gram Sabu