Bantah Menolak, Fraksi PDIP DKI Minta Pemprov Serahkan Kajian Divestasi Saham Delta Djakarta
Pemprov DKI Jakarta memiliki saham di Delta Djakarta sebesar 26,25 persen
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membantah anggapan pihaknya menolak penjualan saham perusahaan produsen bir PT Delta Djakarta. Gembong mengatakan, pihaknya meminta kajian terlebih dahulu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum keputusan pelepasan saham diambil.
"Yang bikin persoalan itu adalah Pak Gubernur menyampaikan ke publik DPRD tidak setuju, diadukan ke rakyat, kan, begitu. Sementara DPRD minta kajian terlebih dahulu ke gubernur, begitu loh," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (8/3).
Menurut Gembong, Anies tak bisa sembarangan menjual saham PT Delta Djakarta Tbk. Sebab, saham PT Delta Djakarta Tbk adalah aset milik warga Jakarta yang diwakili para dewan di DPRD.
"Kita itu minta kajian ke gubernur, kasih dong. Ketika sahamnya dilepas, kita tahu kajiannya seperti apa, tetapi ini kajian belum ada," ujarnya. Gembong mempertanyakan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk yang mendadak ingin dijual Anies.
Sebab, lanjut dia, selama ini, perusahaan tersebut selalu menyumbang dividen bagi pembangunan DKI. "Padahal dari seluruh yang ada ini adalah salah satu BUMD yang paling sehat," kata Gembong.
Sebelumnya, ormas Jawara Betawi bersama Front Pembela Islam (FPI) menggelar unjuk rasa di depan DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat. Unjuk rasa dilakukan untuk mendukung Gubernur Anies mencabut saham kepemilikan Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.
Baca: Bertemu di Bandara, Ashanty Abadikan Momen Saat Luna Maya Peluk Erat Sosok Ini: Alaaaaaah
Rencana Anies ini ditolak Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Prasetio tidak menyetujui pelepasan saham tersebut karena PT Delta Djakarta Tbk memberikan dividen bagi keuangan daerah.
Adapun, PT Delta Djakarta berawal dari perusahaan bernama Archipel Brouwerij NV milik pengusaha Jerman yang didirikan tahun 1932. Perusahaan itu kemudian dibeli pengusaha Belanda dan berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.
Baca: Berpegangan Tangan dengan Reino Barack, Syahrini Bongkar Akan Lakukan Ini Selama Berumah Tangga
Saham perusahan itu kemudian diserahkan ke Pemprov DKI tahun 1967, pada masa Gubernur Ali Sadikin, sesuai Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan kemudian berganti nama menjadi PT Delta Djakarta. Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta Tbk sebesar 26,25%.
Laporan:Nibras Nada Nailufar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fraksi PDI-P Minta Anies Berikan Kajian Pelepasan Saham PT Delta Djakarta"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.