Seorang Karyawan Pabrik di Cikarang Bersekongkol Gasak Barang Berharga Milik Temannya dari Loker
Seorang karyawan pabrik satu perusahaan di Kawasan Delta Silicon I Lippo Cikarang nekat mencuri barang milik temannya.
Editor: Adi Suhendi
Bermodalkan rekaman itu, penyidik menginterogasi karyawan perusahaan bernama Wahyu.
"Awalnya saudara WH membantah mengenal pelaku Z tapi saat ditayangkan kembali rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui bahwa Z merupakan temannya dan aksi ini didalangi oleh WH," ungkap Jefri.
Dari pengakuan Wahyu, polisi memancing Zaenal yang sudah lebih dulu kabur ke arah perbatasan Kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang.
Di sana, penyidik mengamankan Zaenal tanpa perlawanan.
"Rencananya sepeda motor korban akan dijual pelaku WH ke teman rumahnya di daerah Muara Gembong, Kabupaten Bekasi," katanya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 900.000 dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Karyawan Pabrik di Cikarang Gasak Harta Teman