Pemprov DKI Sebut PKL Diperbolehkan Berdagang di Atas Trotoar
"Pembinaan akan dilakukan lewat sejumlah program, salah satunya OK OCE, pedagang pun akan diberikan tempat yang layak," imbuhnya
Aneka pakaian, mulai dari pakaian anak hingga dewasa disusun rapih dengan menggunakan gantungan besi.
Tak ayal, trotoar sepanjang sekitar 100 meter yang terbentang mulai dari gerbang masuk Blok III Pasar Senen hingga Halte Transjakarta Pasar Senen terlihat layaknya etalase toko.
Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang ketika era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok secara lantang mendesak para PKL agar tidak memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar untuk kepentingan pribadi.
Baca: Masih Disalahgunakan Motor, Trotoar di Jakarta Diminta Dipantau CCTV
Keputusannya itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyita barang dagangan sekaligus denda atas tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan para pedagang.
Penulis : Dwi Rizki
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Pemprov DKI Bolehkan PKL Jualan di Atas Trotoar karena Alasan Ini
Baca tanpa iklan