Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ciduk Empat Pelaku Ganjal Mesin ATM yang Beraksi di Jakarta Selatan

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat orang pelaku pengganjal mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Ciduk Empat Pelaku Ganjal Mesin ATM yang Beraksi di Jakarta Selatan
Tribun Jakarta
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menciduk empat orang pelaku pengganjal mesin ATM yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan.

Keempat pelaku adalah ND (34), HS (40), MI (40), dan JR (30). Mereka sudah belasan kali beraksi pada mesin ATM yang berada di minimarket.

"Pelaku beraksi di mesin ATM sebuah minimarket pinggiran jalan. Mereka ditangkap di Tangerang dan Karawang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Keempat pelaku membagi-bagi perannya saat beraksi. Ada yang bertugas mengantre di belakang calon korbannya yang akan menggunakan mesin ATM.

Ada yang berpura-pura membantu saat korban mengalami masalah pada ATM miliknya.

Baca: Pengantin ISIS Asal Australia Ingin Pulang ke Negaranya

Ada juga yang bertugas memasukan tusuk gigi ke mesin ATM agar saat korban bertransaksi, kartu ATM-nya tersangkut.

Berita Rekomendasi

Kemudian ada yang bertugas menukarkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM palsu yang sudah dipersiapkan.

Lalu ada yang mengalihkan perhatian orang-orang di sekitar lokasi, khususnya penjaga minimarket. Pelaku lalu pura-pura membeli agar penjaga minimarket tidak curiga.

"Siapapun yang ada diseputaran lokasi pada saat sedang beraksi dia akan berusaha mengalihkan. Ada juga yang bertugas melihat PIN milik korban saat korban berusaha mengeluarkan kartu ATM miliknya itu. Setelah berhasil, pelaku pergi dan menguras isi ATM korban di tempat lainnya," tutur Andi.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas