Majelis Hakim PN Kota Depok Tunda Sidang Gugatan Aset First Travel
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Gopis Simatupang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menggelar sidang perdana kasus gugatan jamaah terkait aset agen perjalanan First Travel dengan tergugat pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok dan bos First Travel Andika Surachman di PN Depok, Jalan Boulevard Raya, Kalimulya, Cilodong, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang tersebut, jamaah menuntut agar aset First Travel tidak disita oleh Negara, melainkan dikembalikan kepada jamaah agar mereka dapat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Namun sidang ditunda selama sepekan dan akan digelar kembali pada Rabu (27/3/2019) mendatang.
Majelis hakim yang diketuai Soebandi beralasan berkas perkara belum lengkap sehingga terpaksa menunda sidang. Majelis juga meminta terdakwa Andika Surachman dihadirkan pekan depan.
"Kita akan tindaklanjuti kembali persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," ujar Soebandi di ruang sidang Cakra.
Baca: Sandiaga Uno: Jokowi Tak Serius Buyback Saham Indosat
Dalam sidang itu, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Andi Andika dan Endah Sendilosa berjanji akan menghadirkan Andika pada sidang selanjutnya.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan. Sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil, namun belum bisa datang," kata Andi.
Sementara itu, kuasa hukum jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, memohon bantuan majelis hakim agar terdakwa Andika dapat dihadirkan pekan depan.
Baca: Transjakarta Pajang 2 Bus Listrik di Pameran Busworld South East Asia 2019
Dia mengaku sudah menanyakan masalah tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok, namun tidak mendapatkan jawaban pasti.
"Saya sempat meminta kepada pihak kejaksaan agar para terdakwa dihadirkan kembali, namun belum ada keputusannya. Oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," bilang Riesqi di hadapan majelis hakim.
Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta Siti Nuriada Hasibuan.
Dengan ditolaknya kasasi itu, maka putusan tersebut mengembalikan pada Putusan Pengadilan Negeri Depok, yang menyatakan memvonis masing masing 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun penjara, serta merampas semua aset First Travel untuk Negara.
Karena itu, para calon jamaah umrah First Travel melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci.