MRT Siapkan Lahan Parkir di Stasiun Lebak Bulus
Area parkir tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir DKI Jakarta, Muhammad Faisol bersifat park and ride.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Acara peresmian kereta Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) akan dilakukan pada Minggu (24/3/2019).
Bukan hanya mempercepat proses penetapan tarif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah membangun area parkir bagi kendaraan milik penumpang di Stasiun MRT Lebak Bulus.
Area parkir tersebut diungkapkan Kepala Unit Pengelola (UP) Parkir DKI Jakarta, Muhammad Faisol bersifat park and ride. Sehingga masyarakat yang hendak menumpang MRT Lebak Bulus-Bundaran Hotel Indonesia (HI) dapat memarkirkan kendaraannya di area parkir.
Area parkir tersebut dijelaskannya berada persis di sisi selatan Stasiun MRT Lebak Bulus, tepatnya lahan seberang eks Kavling Polri, Jalan Pasar Jumat, Cilandak, Jakarta Selatan.
Lahan tersebut katanya cocok menjadi area parkir karena memiliki topografi yang datar. Selain itu, area parkir katanya akan dibangun menjorok ke arah dalam kawasan Stasiun MRT.
Dengan demikian, arus kendaraan masuk maupun keluar Stasiun MRT tidak mengganggu lalulintas di Jalan Pasar Jumat Raya dari arah Lebak Bulus menuju Ciputat, Tangerang Selatan.
Baca: Terungkap! Tampilan Kabin Mewah SUV Anyar 7-Seater DFSK yang Dikabarkan Siap Rilis April
Muhammad Faisol mengatakan, desainnya sudah dibuat, sederhana dan tidak ribet.
"Yang terpenting itu arus keluar masuk kendaraan dari stasiun. Jadi jangan sampe ngganggu lalu di Jalan Pasar Jumat Raya arah Ciputat, karena pulang kantor (sore), akses pasti padat," ungkap Muhammad Faisol pada Rabu (20/3/2019).
Muhammad Faisol ditemui di Balai Kota DKI sebelum rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan pihak PT MRT Jakarta, PT LRT serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta
Terkait kapasitas, Faisol menyebutkan, area parkir dapat menampung sebanyak 500 unit sepeda motor dan sebanyak 150 unit mobil.
Terkait tarif yang dibebankan, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan parkir, Denda Pelanggaran Transaksi dan Biaya Penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor.
"Tarifnya Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Tarif itu flat untuk seharian," jelas Faisol.
"Jadi diharapkan area parkir ini jadi lokasi transit masyarakat untuk beralih naik MRT. Boleh dari rumah naik kendaraan pribadi, tapi dilanjutkan naik MRT ke pusat kota," tambahnya.