Polisi Bekuk Penjual Hard Disk Berisi 1.281 Film Porno
Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk penjual film porno yang menggunakan perangkat Hard Disk eksternal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok membekuk penjual film porno yang menggunakan perangkat Hard Disk eksternal.
Pelaku bernama Rinto ini dibekuk pada Sabtu, (16/3/2019) di Jl.Sunter Paradise Kel.Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara sekira Jam 10.00 WIB.
"Pelaku menyebarluaskan, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan Hardisk External berisikan 1.281 film pornografi," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi, melalui pesan tertulis.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan film porno menggunakan Hardisk Eksternal di Wilayah Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ada praktik tersebut.
"Kemudian pada tanggal 16 Maret 2019 dilakukan penangkapan terhadap Rinto di Jl.Sunter Paradise Sunter, Jakarta Utara. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut," tutur Faruk.
Baca: Disodori Film Porno, 34 Anak Dicabuli di Bandung
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit Hardisk Eksternal merek Toshiba warna Hitam dengan kapasitas 1 TB, satu unit ponsel Advan, uang tunai Rp.1.000.000, satu tas selempang, dan satu bon pembelian hardisk eksternal.
Akibat perbuatannya, Rinto ditersangkakan dengan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 6 UU No.44 Th 2008 tentang Pornografi.