Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdata di PN Depok Ditunda, Puluhan Jemaah First Travel Ungkap Kekecewaannya

"Kami kecewa. Sudah menunggu dari jam tujuh pagi tapi sidangnya ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadirkan tergugat," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sidang Perdata di PN Depok Ditunda, Puluhan Jemaah First Travel Ungkap Kekecewaannya
Warta Kota/Gopis Simatupang
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ditundanya sidang perdata terkait penyitaan aset agen perjalanan First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, pada hari ini, Rabu (20/3/2019), membuat kecewa puluhan calon jemaah.

Majelis Hakim menunda persidangan karena berkas belum lengkap serta tidak hadirnya terdakwa bos First Travel Andika Surachman selaku tergugat, selain Kejaksaan Negeri sebagai pengacara Negara.

Baca: Majelis Hakim PN Kota Depok Tunda Sidang Gugatan Aset First Travel

"Kami kecewa. Sudah menunggu dari jam tujuh pagi tapi sidangnya ditunda dengan alasan Kejaksaan Negeri Depok tidak menghadirkan tergugat Andika Surachman," kata Ayu, seorang calon jamaah First Travel.

Para jamaah First Travel kata dia, sangat berharap pihak tergugat hadir di persidangan pekan mendatang dan mengembalikan uang jamaah agar dapat berangkat ke Arab Saudi.

"Sudah dua tahun nunggu ternyata hasilnya begini. Padahal saya rela meninggalkan anak di rumah demi datang ke sidang ini," tuturnya.

Kekecewaan itu diluapkan jamaah dengan mendatangi gedung Kejari Kota Depok yang terletak persis di sebelah PN Depok.

Mereka menuntut Kajari Kota Depok, Sufari, menemui jamaah dan menjelaskan alasan aset First Travel disita untuk Negara.

Berita Rekomendasi

Calon jamaah yang mayoritas berpakaian serba putih itu datang dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Ada pula yang datang dari Sumatera.

Mereka awalnya berdiri di depan gerbang Kejari. Namun, hingga berjam-jam, Sufari tidak muncul.

Akhirnya, mereka nekat merangsek masuk ke dalam gedung Kejari dan bertahan di ruang tunggu.

Dari dalam ruang tunggu kejaksaan, puluhan calon jamaah yang merasa ditipu oleh agen perjalanan umroh First Travel berdoa dan melantunkan salawat bersama.

Mereka sampai melambaikan tangan melalui CCTV yang tersambung ke ruang Kajari agar Sufari muncul.

"Mana Pak Kajari? Keluar dong, temui kami, jelaskan apa yang terjadi. Kami mau aset dikembalikan ke korban, jangan disita Negara," ucap Eli, salah satu korban First Travel, sambil menangis.

Usai salawat dikumandangkan akhirnya Sufari memperlihatkan batang hidungnya dan menemui puluhan calon jamaah. Dia bertemu dan menerangkan perihal alur aset First Travel yang disita oleh Negara.

"Gugatan sudah masuk peradilan, kita tunggu sampai tuntas. Tuntutan saya sudah meminta agar aset dikembalikan kepada jamaah, tapi putusannya dirampas Negara. Saya sudah banding, saya perjuangkan agar dana dikelola pada jamaah," ujar Sufari kepada puluhan jamaah.

Baca: Aset Milik Jemaah Masih Dikuasai Negara, Korban First Travel Ancam Batalkan Kesepakatan Damai

Terkait permintaan jamaah yang meminta agar kejaksaan menghadirkan bos First Travel Andika Surachman dalam sidang perdata gugatan aset, dia berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas IIB Depok, tempat Andika ditahan, agar yang bersangkutan dapat hadir pekan depan.

"Andika harus bisa dihadirkan. Saya akan koordinasi dengan Rutan Depok supaya bisa berjalan dengan baik. Saya maklumi apa yang jamaah lakukan, tapi harus diikhlaskan. Jangan emosi teriak-teriak, habis energi kita," bilang Sufari.

Penulis : Gopis Simatupang

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Sidang Perdana Gugatan Aset First Travel Ditunda Pengadilan Negeri Kota Depok, Jamaah Kecewa

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas