Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembajakan 2 Mobil Tangki

Ia mengatakan semua tersangka adalah eks karyawan PT Pertamina Patra Niaga yang tergabung dalam serikat pekerja awak mobil tangki Pertamina

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sudah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembajakan 2 Mobil Tangki
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Polisi melakukan olah tkp Mobil Tangki Pertamina yang dibajak sekelompok orang dan dibawa ke depan Istana di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019). Kedua mobil tangki dihadang dan dibawa lari sekitar pukul 05.00 WIB ke area Demo didepan Istana. Diduga ada sekelompok orang yang menghadang mobil tangki Pertamina saat hendak memasuki Tol Ancol. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

"Yakni inisial N atau NAS, ketua serikat pekerja eks karyawan Patra Niaga. Dia yang mengkordinir dan mensetting perampasan mobil tangki itu," kata Argo.

Menurutnya motif mereka membawa mobil tangki dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin pagi agar mendapat perhatian lebih sehingga tuntutan mereka dipenuhi.

"Mereka ini adalah eks karyawan atau sopir mobil tangki dibawah PT Pertamina Patra Niaga. Motifnya merampas mobil tangki dan dibawa dalam untuk unjuk rasa agar lebih diperhatikan sehingga tuntutan mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut, dipenuhi" kata Argo.

Ia menjelaskan kedua mobil tangki yang dirampas sebelumnya baru saja mengisi BBM di Depo Pertamina Plumpang.

"Satu mobil tangki dibajak dan dirampas di depan Mal Artha Gading. Mobil hendak mendistribusikan BBM ke Tol Merak, Tangerang. Sementara mobil tangki yang dirampas di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, hendak mendistrubusikan BBM ke Ciawi, Bogor," kata Argo.

Ia menjelasakan BBM sangat vital dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.

"Jadi kegiatan pendistribusian BBM ini sudah diatur dalam jadwal tertentu. Seandainya kegiatan distribusi mengalami hambatan atau gangguan, maka daerah yang dituju itu akan terganggu dan ganguan akan berdampak luas dalam kegiatan ekonomi, transportasi bahkan politik," katanya

BERITA REKOMENDASI

Karenanya apa yang dilakukan para pelaku melakukan pembajakan dan perampasan mobil tangki ini sangat berbahaya dan dapat menganggu kegiatan ekonomi warga masyarakat.

"Polisi berhasil mengambil alih dua mobil tangki itu Senin kemarin, sehingga distribusi BBM ke daerah yang dituju bisa segera dilakukan, meskipun ada keterlambatan," kata Argo.

Baca: Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki Pertamina

Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan atau pemerasan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Argo.

Penulis : Budi Sam Law Malau


Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tersangka Pembajak Dua Mobil Tangki Pertamina Bertambah Jadi 10 Orang

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas