Sudah 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembajakan 2 Mobil Tangki
Ia mengatakan semua tersangka adalah eks karyawan PT Pertamina Patra Niaga yang tergabung dalam serikat pekerja awak mobil tangki Pertamina
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Yakni inisial N atau NAS, ketua serikat pekerja eks karyawan Patra Niaga. Dia yang mengkordinir dan mensetting perampasan mobil tangki itu," kata Argo.
Menurutnya motif mereka membawa mobil tangki dalam unjuk rasa di depan Istana Negara, Senin pagi agar mendapat perhatian lebih sehingga tuntutan mereka dipenuhi.
"Mereka ini adalah eks karyawan atau sopir mobil tangki dibawah PT Pertamina Patra Niaga. Motifnya merampas mobil tangki dan dibawa dalam untuk unjuk rasa agar lebih diperhatikan sehingga tuntutan mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut, dipenuhi" kata Argo.
Ia menjelaskan kedua mobil tangki yang dirampas sebelumnya baru saja mengisi BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Satu mobil tangki dibajak dan dirampas di depan Mal Artha Gading. Mobil hendak mendistribusikan BBM ke Tol Merak, Tangerang. Sementara mobil tangki yang dirampas di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, hendak mendistrubusikan BBM ke Ciawi, Bogor," kata Argo.
Ia menjelasakan BBM sangat vital dalam kegiatan ekonomi di masyarakat.
"Jadi kegiatan pendistribusian BBM ini sudah diatur dalam jadwal tertentu. Seandainya kegiatan distribusi mengalami hambatan atau gangguan, maka daerah yang dituju itu akan terganggu dan ganguan akan berdampak luas dalam kegiatan ekonomi, transportasi bahkan politik," katanya
Karenanya apa yang dilakukan para pelaku melakukan pembajakan dan perampasan mobil tangki ini sangat berbahaya dan dapat menganggu kegiatan ekonomi warga masyarakat.
"Polisi berhasil mengambil alih dua mobil tangki itu Senin kemarin, sehingga distribusi BBM ke daerah yang dituju bisa segera dilakukan, meskipun ada keterlambatan," kata Argo.
Baca: Polisi Tangkap Aktor Intelektual Pembajakan Mobil Tangki Pertamina
Atas perbuatannya kata Argo para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 368, Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang perampasan atau pemerasan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Argo.
Penulis : Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Tersangka Pembajak Dua Mobil Tangki Pertamina Bertambah Jadi 10 Orang