Apes! Pemuda Ini Bermaksud Tanyakan Alamat, Diajak Keliling Lalu Dipalak di Tanjung Priok
"Jadi awalnya ini menanyakan alamat, nah pelaku ini menawarkan diri untuk mengantarkannya menuju tol tanjung priok dengan alasan alamatnya di gang."
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saihudin Syahril (31), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan upaya pemerasan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika Hamidullah (28) berada di turunan flyover Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren Jakarta Barat, Rabu (19/3/2019) kemarin.
Ketika itu korban dan rekannya hendak mencari alamat yang akan dituju di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara. Setibanya dilokasi korban bertemu dan bertanya kepada pelaku.
"Jadi awalnya ini menanyakan alamat, nah pelaku ini menawarkan diri untuk mengantarkannya menuju tol tanjung priok dengan alasan alamatnya ada di dalam gang gang," kata AKP Rensa, Kamis (21/3/2019).
Setelah diajak berputar-putar oleh pelaku, korban dan tersangka tiba di sekitar pintu tol Tanjung Priok.
Baca: Elektabilitasnya Rendah, Andi Arief Sebut PSI Penebar Kebencian dan Ketegangan Beragama
Sebagai tanda terima kasih, korban pun memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu. Namun tersangka menolak dan dianggap meledek oleh tersangka.
"Pelaku merasa terhina karena sudah ngantar dikasih 50 ribu doang. Di kasih 100 ribu, ga mau juga. 300 ribu ga mau juga," tegas dia.
Baca: KPU Kota Bekasi Dinilai Ceroboh, Distribusikan Surat Suara Pakai Truk Bak Terbuka
Merasa uang imbalan yang didapat tak sebanding dengan ongkos pelaku pulang, pelaku mengancam akan memecahkan kepala korban jika tidak membayar dengan HP milik korban. Korban yang takut pun memberikan hp tersebut bersama dengan uang 300 ribu yang sebelumnya ditolak pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Berkat dari informasi korban, kurang dari 24 jam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tanah kosong belakang Taman Anggrek, Tomang, Jakarta Barat.
"Jadi kami cari tahu dari keterangan korban dan saksi yang mengetahui si pelaku. Akhirnya kami tangkap di tanah kosong belakang Taman Anggrek," ungkapnya.
Atas perbuatannya kini pelaku pun dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan, dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.