Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gunakan Knalpot yang Tidak Standar, Pengendara Motor Bisa Ditilang Polisi

Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Gunakan Knalpot yang Tidak Standar, Pengendara Motor Bisa Ditilang Polisi
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
FOTO ILUSTRASI: Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Armaini melakukan pemusnahan knalpot racing yang diamankan selama Operasi Zebra 2017 dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (16/11/2017). Dalam Operasi Zebra yang dilakukan sejak 1-14 November, Polresta Banda Aceh berhasil menindak 571 pelanggaran lalu lintas yaitu 245 pelanggaran helm, 78 kaca spion, 40 knalpot, 35 menerobos lampu merah, 12 TNKB, dan 161 pelanggaran kelengkapan surat kendaraan. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modifikasi motor yang sering dilakukan pemilik sepeda motor yakni mengganti knalpot asli bawaan pabrik menggunakan knalpot brong. Knalpot brong bisa menimbulkan kebisingan saat pengendara melintas di jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, polisi berhak menilang setiap kendaraan bermotor yang memiliki knalpot tidak sesuai standar.

"Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000. Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Nasir, Kamis (21/3/2019).

Standar tingkat kebisingan knalpot telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Baca: Belum Banyak yang Tahu, Lubang Kecil di Bawah Knalpot Ternyata Fungsinya Penting Banget

Untuk motor 80 cc sampai 175 cc maksimal bising 83 dB dan motor di atas 175 cc maksimal bising 80 dB. Baca juga: Polisi Datangi dan Larang Kios Jual Knalpot Brong Adapun, persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Spefikasi teknis tidak boleh bertentangan," katanya.

Pada Pasal 48 Ayat 1 berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Berita Rekomendasi

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas dari susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.

Sementara persyaratan layak jalan terdiri dari emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi alat penunjuk kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban, dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modifikasi Knalpot Motor, Siap-siap Didenda Rp 250.000" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas