Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kemenhub: Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer

Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas dan bawah pada tarif ojek online yang terbagi menjadi tiga zona.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Kemenhub: Tarif Ojek Online Jabodetabek Minimal Rp 2.000 Per Kilometer
TRIBUNNEWS/APFIA
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menetapkan batas atas dan bawah pada tarif ojek online yang terbagi menjadi tiga zona.

Direncanakan batas atas bawah tarif itu akan berlaku mulai 1 Mei 2019 mendatang.

Tiga zona yang ditetapkan yaitu zona I diantaranya Jawa, Sumatera, biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.300 perkilometer, dengan biaya jasa minimal Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.

Zona II diantaranya Jabodetabek dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.000 perkilometer dan biaya jasa batas atas Rp. 2.500 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal Rp.8000 hingga Rp. 10.000.

Sedangkan zona III diantaranya Sulawesi, Kalimantan NTT, Maluku, Papua dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100 perkilomter dan biaya jasa batas atas Rp. 2.600 perkilometer. Dengan biaya jasa minimal sebesar Rp. 7000 hingga Rp. 10.000.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-10.000, ini per 4 kilometer. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 kilometer ini biayanya sama," kata Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019).

Berita Rekomendasi

Budi mengatakan biaya Jabodetabek memang berbeda, karena dirinya melihat jika kehadiran ojek online di Jabodetabek sudah menjadi suatu kebutuhan masyarakat. Sehingga pada umumnya mereka memanfaatkan transportasi ini untuk berpindah moda transportasi.

"Kenapa jabodetabek berbeda dengan yang lain karena pola perjalanan sudah menjadi kebutuhan primer artinya ada plus mile dan last mile yaitu ojek sudab menjadi kebutuhan utama untuk ke pindah ke kendaraan lain," ujarnya.

Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.

Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja.

Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen.
Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," jelasnya.

Meski telah ditetapkan, tarif ojek online ini masih akan dilakukan evaluasi selama tiga bulan kedepan guna mencari solusi yang terbaik dan keluhan yang didapat dengan mengunjungi beberapa lokasi wilayah terkait penetapan tarif ini.

Halaman selanjutnya >>>

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas