Polisi Tetapkan Alvin Adithya, Pilot Gadungan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Polisi menetapkan pilot gadungan, Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3/3019).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pilot gadungan, Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3/3019).
Alvin Adithya Darmawan diciduk setelah mengaku-ngaku sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3/2019) lalu.
"Iya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dari hari Sabtu (23/3/2019)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol James Hasudungan Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).
Kompol James Hasudungan Hutajulu menyebut, pihaknya menetapkan Alvin sebagai tersangka usai alat bukti terpenuhi.
Baca: Sang Istri Tak Menyangka Wahyu Jayadi Malam Itu Tidak Pulang karena Habis Membunuh Siti Zulaika
Alvin dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," jelas Kompol James Hasudungan Hutajulu.
Sejumlah barang bukti disita dari tangan Alvin. Di antaranya, ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, pet, serta atribut pilot.
Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.