Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Alvin Adithya, Pilot Gadungan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen

Polisi menetapkan pilot gadungan, Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3/3019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Tetapkan Alvin Adithya, Pilot Gadungan sebagai Tersangka Pemalsuan Dokumen
Warta Kota/Andika Panduwinata
Pilot gadungan yang telah menipu sejumlah korbannya dicokok polisi dari Polresta Tangerang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan pilot gadungan, Alvin Adithya Darmawan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/3/3019).

Alvin Adithya Darmawan diciduk setelah mengaku-ngaku sebagai pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia pada Jumat (22/3/2019) lalu.

"Iya, benar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah dari hari Sabtu (23/3/2019)," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol James Hasudungan Hutajulu saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Kompol James Hasudungan Hutajulu menyebut, pihaknya menetapkan Alvin sebagai tersangka usai alat bukti terpenuhi.

Baca: Sang Istri Tak Menyangka Wahyu Jayadi Malam Itu Tidak Pulang karena Habis Membunuh Siti Zulaika

Alvin dijadikan tersangka dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

"Yang bersangkutan dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan kartu ID Air Crew Garuda Indonesia dan penggunaan kartu tersebut seolah-olah asli," jelas Kompol James Hasudungan Hutajulu.

BERITA REKOMENDASI

Sejumlah barang bukti disita dari tangan Alvin. Di antaranya, ID Card Air Crew Garuda Indonesia palsu, seragam pilot, pet, serta atribut pilot.

Atas perbuatannya, Alvin dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas