Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hercules Divonis Penjara 8 Bulan, Keluarga dan Pendukungnya Bersorak

Kegaduhan terdengar di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/3/2019) sore.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hercules Divonis Penjara 8 Bulan, Keluarga dan Pendukungnya Bersorak
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Hercules saat digiring menuju bus untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegaduhan terdengar di ruang sidang Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (27/3/2019) sore.

Pengunjung sidang menyambut vonis majelis hakim terhadap terdakwa Hercules Rosario Marshal yang dipidana penjara selama 8 bulan.

Setelah mendengarkan putusan itu, pihak keluarga dan kerabat dari Hercules meneriakkan takbir.

"Allahu Akbar," kata mereka dari kursi pengunjung.

Selain itu, mereka menepuk tangan dan berteriak sehingga akhirnya membuat ruangan sidang menjadi gaduh.

Baca: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rustiono, meminta terdakwa Hercules Rosario Marshal berdiri pada saat sidang beragenda pembacaan putusan.

"Silakan terdakwa berdiri, putusan akan dibacakan," kata Rustino kepada Hercules di ruang sidang Kusumah Atmaja di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Berita Rekomendasi

Selama mendengarkan putusan itu, Hercules berdiri dari kursi terdakwa. Pria yang memakai baju berwarna hitam itu berdiri sambil mendengarkan putusan majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis selama 8 bulan pidana penjara kepada terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Hercules dijerat Pasal 167 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ini sesuai dengan dakwaan ketiga yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai perbuatan Hercules juga terancam pidana dengan melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengacu pada fakta persidangan, majelis hakim menyebut selama pemeriksaan di persidangan tidak menemukan hal menjadi dasar hal membebaskan terdakwa dari tindak pidana.

Sehingga, terdakwa harus dijatuhi pidana. Menurut majelis hakim, tindak pidana dirasa sudah pas dan memenuhi unsur keadilan.

Majelis hakim mengesampingkan pembelaan yang disampaikan Hercules di persidangan sebelumnya. Sedangkan, saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Hercules tidak ada yang melihat kejadian sehingga keterangan saksi dikesampingkan.

Adapun, pertimbangan memberatkan majelis hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa pernah dihukum dan perbuatan terdakwa membuat Resah masyarakat.

Sedangkan, pertimbangan meringankan majelis hakim menjatuhkan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, saksi korban memaafkan dan tidak ada dendam.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas