Hercules Marah-marah Saat Dibawa Aparat Kepolisian Masuk Ruang Sidang
Suasana di ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) sore memanas.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana di ruang sidang Kusumah Atmaja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019) sore memanas.
Hal ini setelah terdakwa Hercules Rosario Marshal tiba di ruang sidang.
Dia dibawa oleh sekitar empat aparat kepolisian bersenjata laras panjang.
Hercules yang memakai kemeja berwarna hitam merasa tidak terima dengan perlakuan dari aparat kepolisian tersebut.
Dia sempat menolak untuk duduk di kursi terdakwa.
Baca: KPK Akan Panggil Lukman Hakim Saifuddin untuk Klarifikasi Temuan Uang di Ruang Kerja Menteri Agama
Tim penasihat hukum Hercules mencoba untuk menenangkan.
Mereka merangkul dan menepuk pundak Hercules.
Hercules merasa tidak terima karena keberadaan aparat kepolisian itu di ruang sidang.
"Kalau saya teroris, kalau saya melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan, saya diminta tembak saya di sini," ujar Hercules sambil menunjuk tempat duduk terdakwa.
Tim penasihat hukum meminta kepada aparat kepolisian untuk keluar dari ruangan.
Baca: Kembali Unggah Video Bareng Ayu Ting Ting, Kriss Hatta Sibuk Gombali Sang Pedangdut Cantik
Akhirnya, aparat kepolisian itu meninggalkan lokasi sidang.
Dari tempat duduk, majelis hakim juga mencoba menenangkan Hercules.
Setelah situasi tenang, hakim memulai persidangan.
Pada saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules marah-marah kepada wartawan yang meliputnya.
Dia marah kepada awak media yang menjalankan tugas, karena kurang berkenan diambil gambar.
"Mana wartawan," ujar Hercules saat turun dari mobil tahanan pintu depan di PN Jakarta Barat.
Dia sempat mengejar awak media yang mengabadikan foto.
Baca: Sempat Diberi Lamborghini saat Lulus Kuliah, Frank Hutapea Ungkap Beban Jadi Anak Hotman Paris
Salah satu wartawan media online sempat terkena pukulan.
Pukulan itu mengenai pergelangan tangan kiri.
Awak media yang meliput lantas diminta bubar dari sana dan baru masuk saat sidang dimulai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Baca: Nyai Wury Buka-bukaan Soal Kiat Maruf Amin Jaga Stamina
Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang.
Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.