Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sengketa Tanah di Bojongkoneng, Kapolres Bogor Diadukan ke Propam Polri

Pelaporan berawal atas sengketa kepemilikan tanah yang dimiliki warga Bojongkoneng, juga diklaim oleh PT. Sentul City.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kasus Sengketa Tanah di Bojongkoneng, Kapolres Bogor Diadukan ke Propam Polri
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Personel LBH Pospera datangi Mabes Polri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Pospera, selaku kuasa hukum warga Bojongkoneng, mengadukan Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky dan pejabat Reskrim Polres Bogor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Ketua LBH Pospera Sarmanto Tambunan, mengatakan pihaknya melaporkan Kapolres Bogor atas dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah warga pemilik tanah.

"Melaporkan Kapolres dan pejabat Reskrim di Polres Bogor Kabupaten karena ada tindakan penyidikan yang tidak profesional terhadap klien kita masyarakat Bojongkoneng, pemilik tanah," ujar Sarmanto, di Propam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2019).

Ia menjelaskan jika pelaporan berawal atas sengketa kepemilikan tanah yang dimiliki warga Bojongkoneng, juga diklaim oleh PT. Sentul City.

Warga bernama Abud Permana, Kodir, H. Deni Gunarja, dan Kepala Desa Agus Syamsudin serta Suma seorang staf kantor desa Bojongkoneng dilaporkan oleh pihak PT. Sentul City.

Mereka dilaporkan atas tuduhan menggunakan atau membuat surat palsu dan menjual sebidang tanah yang diklaim masuk dalam plotting HGB milik dari PT. Sentul City.

BERITA TERKAIT

Kemudian, Sarmanto mengatakan Kapolres dan sejumlah penyidik menahan warga tanpa melihat dan menunggu putusan dari Pengadilan Cibinong atas kepemilikan tanah yang sesungguhnya.

"Jadi diharap untuk menunggu putusan perdatanya, baru ditentukan apakah orang ini layak dipidanakan atau tidak. Tapi penyidik memasang kacamata kuda. Nah gugatan perdata inilah proses hukum untuk menentukan kepemilikan mana yang sah. Tapi polisi nggak mau mendengar itu," kata dia.

Baca: Alasan LBH Pospera Laporkan Kapolres Bogor ke Divisi Propam Polri

Sarmanto juga menyebut semua warga desa memiliki surat tanah berupa Letter C dan telah diakui desa. Namun, pihak PT. Sentul City mengklaim bahwa 90 persen wilayah desa Bojongkoneng masuk dalam plotting HGB mereka.

Di sisi lain, ia mempertanyakan pihak kepolisian Polres Bogor yang terkesan tidak mau memberikan data dan melakukan penyidikan secara profesional.

"Mereka nggak mau memberikan data ke kita. Kita pernah sampaikan, 'Pak (polisi) kita lihat HGBnya mana, luas tanahnya berapa, apakah masuk wilayah klien kami. Dia (polisi) nggak mau nyerahkan, dia nggak mau memberikan datanya. Artinya apa, ini coba ditutup-tutupin," jelasnya.

Sehingga, LBH Pospera meminta pada Kadiv Propam Polri melalui pelaporannya untuk membuat gelar khusus terkait perkara ini.

"Untuk membuat gelar khusus, gelar terbuka antar pihak yang mewakili pemilik tanah ahli waris, ada pihak Sentul, ada pihak kepolisian Polres Bogor didalamnya, kita gelar apakah penyidikan mereka itu sudah sesuai aturan gitu lho. Itu yang mau kita lakukan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas