Ditlantas Polda Metro Jaya Bantu Pencarian Pelaku Tabrak Lari PPSU
Polisi menyayangkan tindakan pelaku penabrak yang melarikan diri. Sebab, jika pelaku melarikan diri maka bisa dikenakan pasal berlapis.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ikut membantu Satlantas Polres Jakarta Timur untuk mencari pelaku tabrak lari anggota PPSU, Naufal Rosyid, di Fly Over Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (26/3/2019).
"Pasti lah membantu, tim asistensi," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir, saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Hingga saat ini, pelaku belum juga ditemukan. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.
Polisi menyayangkan tindakan pelaku penabrak yang melarikan diri. Sebab, jika pelaku melarikan diri maka bisa dikenakan pasal berlapis.
"Bisa dikenakan Pasal 312 terkait tabrak lari junto 310 ayat 3 terkait menabrak hingga korban meninggal, pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan hukuman kurungan 5 tahun, dendanya Rp 10 juta," tegas Nasir.
Satlantas Polres Jakarta Timur sebelumnya juga sudah mengimbau agar pelaku menyerahkan diri. Polisi menduga pelaku menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak anggota PPSU itu.
Baca: Amien Rais Rencanakan People Power, PAN: Itu Bentuk Protes, Jangan Halangi Orang Bicara
Seperti diketahui, Naufal mengalami luka parah di bagian kepala kirinya, memar di mata dan sempat menjalani operasi sekitar lima jam di UGD RSUD Pasar Minggu.
Setelah berjuang menjalani operasi, Naufal dirawat di ruang ICU hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (30/3/2019) sekira pukul 23.20 WIB.