Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Penjual Uang Palsu kepada Dukun Pengganda Uang

Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka kasus jual beli uang dolar palsu di Sawangan, Kota Depok, Senin (25/3/2019).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tangkap Penjual Uang Palsu kepada Dukun Pengganda Uang
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Masyarakat diminta agar lebih teliti saat bertransaksi dengan uang tunai. Uang palsu yang beredar sangat jarang memiliki kualitas yang setara dengan uang asli. Asal meluangkan waktu sebentar saja uang palsu mudah dikenali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang tersangka kasus jual beli uang dolar palsu di Sawangan, Kota Depok, Senin (25/3/2019).

Namun, pelaku menjual uang palsu ini hanya kepada dukun pengganda uang.

Para tersangka yang diciduk diantaranya Hadi, Giana dan Muslim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan para tersangka diamankan pihaknya setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Masyarakat ini mencurigai kemudian melaporkan ke pihak Kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca: Ramalan Zodiak 9 April 2019, Taurus Jangan Galau dan Aries Harus Tunjukkan Bukti

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 3 Subdit Resmob, AKP Herman Edco melakukan penyelidikan dan turun ke lapangan dengan menyamar sebagai pembeli.

Berita Rekomendasi

"Dengan teknis taktis penyelidikan, kita bisa menemukan keberadaan tersangka," ungkap Argo.

Setelah mendapat informasi yang cukup, anggotanya mendatangi lokasi yang digunakan menjadi tempat transaksi para tersangka.

Penangkapan terhadap Hadi dan Giana dilakukan di daerah Telaga Golf, Bojongsari, Kota Depok.

Dari penangkapan kedua tersangka diketahui jika mereka mendapatkan uang palsu dari Muslim yang juga diamankan pada hari yang sama.

"Muslim ini juga mendapatkan dari orang lain yang keberadaannya masih kami kejar," tutur Argo.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu  USD 100 sebanyak 100 lembar, mata uang Euro pecahan EUR 500 juga sebanyak 100 lembar dan alat ultra violet untuk meyakinkan korbannya jika uang yang mereka jual merupakan uang asli.

Para tersangka dikenakan Pasal 245 tentang mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas