Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

14 April, Bawaslu Kota Tangerang Mulai Bersihkan Fasilitas Publik dari Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kota Tangerang pun akan melakukan hal serupa di kota seribu industri tersebut mulai tanggal 14 April 2019 karena memasuki hari tenang

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in 14 April, Bawaslu Kota Tangerang Mulai Bersihkan Fasilitas Publik dari Alat Peraga Kampanye
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga beraktivitas di dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di pohon di Jalan Bintaro Raya, Jakarta, Rabu (3/4/2019). Pemasangan APK sejumlah caleg yang dipaku di pohon melanggar peratuan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mulai tanggal 14 hingga 16 April 2019, Bawaslu bakal mencopot semua Alat Peraga kampanye (APK) yang berada di fasilitas publik.

Bawaslu Kota Tangerang pun akan melakukan hal serupa di kota seribu industri tersebut mulai tanggal 14 April 2019 karena memasuki hari tenang.

Baca: Ini Tata Cara Mencoblos Surat Suara Agar Suaramu Sah di Pemilu 2019

"Pada masa tenang semua APK serentak harus bersih. Masa tenang berlangsung selama tiga hari," jelas Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim kepada TribunJakarta.com, Rabu (10/4/2019).

Agus menjelaskan ada beberapa wilayah di Kota Tangerang yang mendapatkan sorotan dari pihaknya lantaran banyak APK terpasang di sana.

"Untuk Dapil (daerah pilihan) yang banyak untuk dicabut APK daerah 1, 4, dan 5," kata Agus.

Sebagai informasi Dapil 1 meliputi Kecamatan Tangerang dan Karawaci, Dapil 4 meliputi Karang Tengah, Ciledug, dan Larangan, terakhir Dapil 5 yang meliputi Jatiuwung, Periuk dan Cibodas.

Ia menjelaskan, sejak dimulai kampanye calon legislatif akhir tahun lalu, Bawaslu Kota Tangerang sudah mengamankan ribuan APK yang melanggar aturan.

Berita Rekomendasi

Hal itu menurut Agus telah melanggar Surat Keputusan KPU nomor 140 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Provinsi Banten pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Sekitar 2000 Alat Peraga Kampanye sudah diamankan dari berbagai jenis," terang Agus.

Sementara, Caleg Perindo DPRD Kota Tangerang Dapil 5, Saifuddin mengatakan, kebijakan tersebut dirasa terlalu mepet dengan pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019.

"Suka tidak suka, sosialisasi yang berkenaan dengan berbagai macam atribut harus ditentukan untuk kondusifitas suasana dan ketertiban. Walau tahapan dirasa terlalu mepet waktunya kita menaati aturan yang berlaku," kata Saifuddin.

Baca: Rabu (10/4), Hari Terakhir Pendaftaran Pindah TPS Pemilu 2019

Ia yang selalu melakukan pendekatan kepada warga Cibodas dari pintu ke pintu membagikan makanan gratis tiap hari Jumat merasa tidak terhalangi oleh aturam tersebut.

"Karena sosialisasi saya di lapangan yang utama adalah door to door, langsung menyapa. Jadi ada dialektika diskusi baik masukan dan kritikan," ucap Saifuddin.

Penulis : Ega Alfreda

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Bawaslu Kota Tangerang Akan Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye Mulai 14 April

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas