Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adi Saputra yang "Unboxing" Sepeda Motor di BSD Kini Jadi Tahanan Kejari Tangerang Selatan

Pelaku "unboxing" motor di BSD Serpong kini mulai dipindahkan ke Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Adi Saputra yang
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mulai menangani kasus yang menjerat Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor yang ternyata bukan miliknya saat ditilang polisi di kawasan BSD Serpong.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Adi Saputra disangkakan beberapa pasal, karena pihak penyidik mendapati motor yang dirusak saat ditilang itu bukanlah miliknya.

Baca: Terjadi Lagi, Video Unboxing Motor Viral di Facebook, Kali Ini Terjadi di Kalimantan

"Tahanan atas nama Adi Saputra, beralih menjadi tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Karena sudah naik ke tahap dua, dia sudah masuk ke tahap penuntutan," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Rabu (10/4/2019).

Bani, panggilan karibnya mengatakan, barang bukti dan tahanan sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polres Tangsel.

Adi Saputra direncanakan bakal dijerat tiga pasal terkait aksinya yang viral itu.

Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (10/4/2019)
Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (10/4/2019) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Terhadap terdakwa rencananya, akan didakwakan secara alternatif, terhadap pasal 480 KUHP, atau 406 KUHP atau pasal 216 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Bani mengatakan, motor yang dihancurkan Adi patut diduga berasal dari kejahatan maka dijerat pasal 480 tentang penadahan.

Baca: Kasus Pengrusakan Musala di Jatinegara : Pelaku Mengaku Kebal Peluru dan Titisan Syekh Siti Jenar

Berita Rekomendasi

Dibandingkan dua pasal lain, 480 yang hukumannya paling berat, yakni empat tahun penjara.

"480 penadahan. Motor tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Karena plat nomor diganti, dia mengaburkan identitasnya," jelasnya.

Tes Psikologi Adi Saputra

Tes psikologi Adi Saputra, pria yang ngamuk sambil "unboxing" motornya karena ditilang di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah keluar hasilnya.

Sebelumnya, Adi diperiksa psikologinya oleh Bidang Psikologi Polda Metro Jaya, karena kasusnya, membutuhkan keterangan psikologi untuk mengetahui konteks sesungguhnya termasuk dari diri Adi sendiri.

Baca: Polres Dumai: Kegaduhan di Bank BNI Bukan Aksi Perampokan, Tapi Pengancaman dan Pengrusakan

Hasil psikologi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Senin (11/3/2019).

Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). (Istimewa)

"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," terang Yurikho kepada awak media.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas