Adi Saputra yang "Unboxing" Sepeda Motor di BSD Kini Jadi Tahanan Kejari Tangerang Selatan
Pelaku "unboxing" motor di BSD Serpong kini mulai dipindahkan ke Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mulai menangani kasus yang menjerat Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor yang ternyata bukan miliknya saat ditilang polisi di kawasan BSD Serpong.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Adi Saputra disangkakan beberapa pasal, karena pihak penyidik mendapati motor yang dirusak saat ditilang itu bukanlah miliknya.
Baca: Terjadi Lagi, Video Unboxing Motor Viral di Facebook, Kali Ini Terjadi di Kalimantan
"Tahanan atas nama Adi Saputra, beralih menjadi tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Karena sudah naik ke tahap dua, dia sudah masuk ke tahap penuntutan," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Rabu (10/4/2019).
Bani, panggilan karibnya mengatakan, barang bukti dan tahanan sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polres Tangsel.
Adi Saputra direncanakan bakal dijerat tiga pasal terkait aksinya yang viral itu.
"Terhadap terdakwa rencananya, akan didakwakan secara alternatif, terhadap pasal 480 KUHP, atau 406 KUHP atau pasal 216 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Bani mengatakan, motor yang dihancurkan Adi patut diduga berasal dari kejahatan maka dijerat pasal 480 tentang penadahan.
Baca: Kasus Pengrusakan Musala di Jatinegara : Pelaku Mengaku Kebal Peluru dan Titisan Syekh Siti Jenar
Dibandingkan dua pasal lain, 480 yang hukumannya paling berat, yakni empat tahun penjara.
"480 penadahan. Motor tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Karena plat nomor diganti, dia mengaburkan identitasnya," jelasnya.
Tes Psikologi Adi Saputra
Tes psikologi Adi Saputra, pria yang ngamuk sambil "unboxing" motornya karena ditilang di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah keluar hasilnya.
Sebelumnya, Adi diperiksa psikologinya oleh Bidang Psikologi Polda Metro Jaya, karena kasusnya, membutuhkan keterangan psikologi untuk mengetahui konteks sesungguhnya termasuk dari diri Adi sendiri.
Baca: Polres Dumai: Kegaduhan di Bank BNI Bukan Aksi Perampokan, Tapi Pengancaman dan Pengrusakan
Hasil psikologi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Senin (11/3/2019).
"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," terang Yurikho kepada awak media.