Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adi Saputra yang "Unboxing" Sepeda Motor di BSD Kini Jadi Tahanan Kejari Tangerang Selatan

Pelaku "unboxing" motor di BSD Serpong kini mulai dipindahkan ke Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Adi Saputra yang
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mulai menangani kasus yang menjerat Adi Saputra (20), pria yang merusak sepeda motor yang ternyata bukan miliknya saat ditilang polisi di kawasan BSD Serpong.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Adi Saputra disangkakan beberapa pasal, karena pihak penyidik mendapati motor yang dirusak saat ditilang itu bukanlah miliknya.

Baca: Terjadi Lagi, Video Unboxing Motor Viral di Facebook, Kali Ini Terjadi di Kalimantan

"Tahanan atas nama Adi Saputra, beralih menjadi tahanan kepolisian menjadi tahanan kejaksaan. Karena sudah naik ke tahap dua, dia sudah masuk ke tahap penuntutan," ujar Kasie Pidana Umum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Rabu (10/4/2019).

Bani, panggilan karibnya mengatakan, barang bukti dan tahanan sudah dilimpahkan ke Kejari dari Polres Tangsel.

Adi Saputra direncanakan bakal dijerat tiga pasal terkait aksinya yang viral itu.

Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (10/4/2019)
Kasie Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, di kantornya, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (10/4/2019) (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

"Terhadap terdakwa rencananya, akan didakwakan secara alternatif, terhadap pasal 480 KUHP, atau 406 KUHP atau pasal 216 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Bani mengatakan, motor yang dihancurkan Adi patut diduga berasal dari kejahatan maka dijerat pasal 480 tentang penadahan.

Baca: Kasus Pengrusakan Musala di Jatinegara : Pelaku Mengaku Kebal Peluru dan Titisan Syekh Siti Jenar

Berita Rekomendasi

Dibandingkan dua pasal lain, 480 yang hukumannya paling berat, yakni empat tahun penjara.

"480 penadahan. Motor tersebut patut diduga berasal dari kejahatan. Karena plat nomor diganti, dia mengaburkan identitasnya," jelasnya.

Tes Psikologi Adi Saputra

Tes psikologi Adi Saputra, pria yang ngamuk sambil "unboxing" motornya karena ditilang di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah keluar hasilnya.

Sebelumnya, Adi diperiksa psikologinya oleh Bidang Psikologi Polda Metro Jaya, karena kasusnya, membutuhkan keterangan psikologi untuk mengetahui konteks sesungguhnya termasuk dari diri Adi sendiri.

Baca: Polres Dumai: Kegaduhan di Bank BNI Bukan Aksi Perampokan, Tapi Pengancaman dan Pengrusakan

Hasil psikologi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Senin (11/3/2019).

Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).
Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019). (Istimewa)

"Setelah dilihat lagi kondisinya setelah masa penahanan yang ternyata tidak marah-marah lagi, di penilaian pemeriksaan psikologis dinyatakan normal," terang Yurikho kepada awak media.

Yurikho juga menjelaskan Adi bersifat koperatif kepada pihak kepolisian dalam menghadapi hukumannya.

Baca: Mayat dalam Kondisi Tubuhnya Sudah Rusak Ditemukan di Bawah Pohon Manggis

"Tersangka secara kejiawaan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Sebelumnya, Adi ditetapkan tersangka karena dijerat pasal yang jika ditambahkan pasal pelanggaran lalu lintasnya mencapai 11 pasal.

Bripka Oky dan Bripka Made Dapat Penghargaan

Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana dan Bripka I Made Andry Kusuma, dua polisi penindak Adi Saputra yang ngamuk menghancurkan motornya dan viral di media sosial, diberi penghargaan dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Penghargaan itu diberikan selepas apel pagi di lapangan Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (14/2/2019).

Baca: Gunakan Knalpot yang Tidak Standar, Pengendara Motor Bisa Ditilang Polisi

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, sikap Bripka Oky yang tetap tenang meskipun menghadapi pelanggar lalu lintas yang mengamuk mendapat sorotan dan apresiasi dari masyarakat.

Setelah dikonfirmasi, Oky mengaku sikap tenangnya merupakan hasil analisisnya terhadap Adi Saputra.

Ia memperhitungkan, jika dirinya bereaksi dan terpancing, justru Adi akan semakin mengamuk.

Sikap tersebut dirasa tepat sehingga Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Lalu Hedwin mempromosikan penghargaan itu kepada Kapolres AKBP Ferdy Irawan.

Sedangkan Bripka Made tak kalah penting perannya dalam kasus Adi Saputra.

Selain membantu menilang, Made juga merekam kejadian itu menggunakan ponselnya.

Ia melakukan itu agar bisa melaporkan secara komprehensif kepada pimpinan dan dalam rangka menjaga dokumentasi otentik jika video yang direkam masyarakat beredar berbeda dari kejadiannya.

"Ya penghargaan berupa piagam penghargaan kepada yang bersangkutan, cinderamata lah kenang-kenangan, supaya ini menjadi motivasi kepada yang bersangkutan supaya tetap meningkatkan prestasi," ujar Ferdy.

Ferdy juga menjelaskan, penghargaan itu bisa memberikan nilai lebih kepada Oky dan Made terutama dalam pendidikan kepolisian.

"Jadi penghargaan ini setidaknya ketika seseorang itu akan, contohnya mengikuti tes pendidikan itu akan diperhitungkan apa apa penghargaan yang sudah diterima. Itu merupakan satu bentuk nilai plus akan dijadikan acuan ketika sesaorang itu meningkatkan karirnya," ujarnya.

Oky yang ditemui setelah pemberian penghargaan pun berterima kasih kepada Kapolres dam Kasat Lantas pimpinannya.

"Terima kasih kepasa Pak Kapolres yang telah memberikan penghargaan ini. Terima kasih kepasa Pak Kasat Lantas yang telah memberikan motivasi dan atensi yang setiap apel pagi jangan pernah mendapatkan komplain dari masyarakat," ujar Oky.

Ucapan yang sama disampaikan Made terhadap penghargaan yang diterimanya.

Baca: Pelaku Perusakan Masjid di Luengbata Banda Aceh Ternyata Mengidap Gangguan Jiwa

Made menjelaskan, tindakannya merekam kejadian itu semata-mata inisiatifnya, tanpa ada instruksi pimpiman.

"Itu inisiatif kami saja dari anggota, biar lebih jelas gitu," ujarnya.

Bripka Oky Punya Cita-cita Ibadah Umrah

Bripka Oky Ranto Hippa Wardhana bercita-cita menjalankan ibadah umrah.

Bripka Oky menjadi viral karena aksinya yang tenang menghadapi amukan pengendara motor bernama Adi Saputra saat ditilang.

Baca: Rumahnya Rusak Dihantam Badai, Seorang Wanita Lahirkan Bayinya di Atas Pohon

Bekerja di kepolisian sejak 15 tahun lalu, Oky belum pernah sekalipun menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Oky ingin minimal sekali saja seumur hidupnya untuk beribadah di depan Ka'bah.

"Ya untuk umroh si cita-cita saya, karena saya tidak tahu kapan ajal mau datang, kalau ada kesempatan, kalau diberi kesempatan, InsyaAllah," ujar Oky usai pemberian penghargaan di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (14/2/2019).

Menanggapi keinginan Oky, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mendukung dan menilai hal tersebut bertujuan mulia.

Ferdy mendoakan anggotanya itu agar harapannya bisa terlaksana.

"Cita-cita pingin umroh itu kan cita-cita semua umat muslim ya. Artinya bagus kalau memang ada cita-cita yang mulia itu. Paling tidak untuk saat ini kita membantu supaya cita-cita tersebut bisa terlaksana. Untuk saat ini berupa doa dulu lah kepada yang bersangkutan," ujar Ferdy.

Baca: Pengendara Motor Nekat Tabrak Pak Polisi, Takut Ditilang Gegara Tak Pakai Helm

Jika Oky sudah berkesempatan untuk umroh, Kapolres akan memudahkan proses pembinaan termasuk perizinan yang dibutuhkan.

"Kalau memang sudah ada kemampuan, pasti kita akan mempermudah proses pembinaannya," ujarnya.

 Penulis : Jaisy Rahman Tohir

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul :  Kasus Adi Saputra, Pria yang Unboxing Motor Masuk Tahap Dua Bakal Dijerat Pasal Penadahan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas