Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tompi dan Rocky Gerung Bakal Dihadirkan Pada Sidang Ratna Sarumpaet

Daru menjelaskan Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli. Dirinya pernah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tompi dan Rocky Gerung Bakal Dihadirkan Pada Sidang Ratna Sarumpaet
instagram @dr_tompi dan tribunnews
Tompi dan Ratna Sarumpaet 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, Daru Tri Darsono, mengungkapkan sedianya Tompi dan Rocky Gerung diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet pada hari ini, Kamis (11/4/2019). Namun keduanya belum bersedia hadir.

Majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan pada kedua saksi tersebut untuk hadir pada sidang selanjutnya.

"Yang bersangkutan sudah 2 kali kita panggil tapi yang bersangkutan belum bisa memenuhi, belum bersedia hadir, makanya kita tadi mintakan kepada majelis hakim untuk membuat penetapan pemanggilan paksa dan ternyata majelis hakim memberikan kesempatan untuk kita panggil sekali lagi," ujar Daru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

Daru menjelaskan Tompi dianggap memiliki kapasitas sebagai saksi ahli. Dirinya pernah mengungkap ciri-ciri operasi sedot lemak yang dilakukan Ratna Sarumpaet melalui akun twitternya.

"Dokter Tompi kan beliau yang menjelaskan bahwa ternyata apa yang disampaikan terdakwa bukan karena penganiayaan tapi karena oplas face lift itu. justru itu yang ingin kita pastikan," jelas Daru.

Baca: Hukuman Pidana Di Bawah 7 Tahun, Pelaku Perundungan Bisa Peroleh Diversi

Sementara Rocky Gerung dinilai bisa memperkuat unsur-unsur dakwaan yang ditujukan JPU kepada terdakwa Ratna Sarumpaet.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa oleh JPU telah membuat kegaduhan akibat menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatannya, Ratna didakwa dengan satu dakwaan yakni didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas