Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Pelaku Pengganjal Mesin ATM

pelaku berpura-pura antre di belakang korban. Ketika korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa masuk, lalu pelaku menawarkan bantuan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Ringkus Pelaku Pengganjal Mesin ATM
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi meringkus sindikat pencuri bermodus ganjal ATM yang kerap beraksi di Jakarta Selatan. Dalam aksinya, dua pelaku yaitu G dan AF mengganjal mesin ATM memakai tusuk gigi.

Awalnya, pelaku berpura-pura antre di belakang korban. Ketika korban merasa kartu ATM-nya tidak bisa masuk, lalu pelaku menawarkan bantuan.

“Tersangka sudah melihat korban, korban masuk pelaku di belakang pura-pura antre. Jadi saat korban ingin memasukkan kartu enggak bisa, kemudian di belakangnya sok menjadi pahlawan jasa untuk membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Baca: Polisi Diminta Mengusut Tuntas Kasus Kurir Pembawa Uang Rp 90 M yang Ditangkap di Bandara

Argo menambahkan, pelaku sebenarnya ada lima, namun tiga orang lagi masih buron. Mereka yang buron adalah W, D, dan DWI.

Mereka membagi tugasnya masing-masing. Ada yang berpura-pura mengajak ngobrol korban.

Pelaku bermaksud membuat korban tidak fokus sehingga bisa mengganti kartu ATM korban dengan yang palsu. Saat korban memasukkan kartu yang sudah diganti dengan palsu itu, pelaku lalu menghafalkan kata sandi korban.

Korban biasanya pulang, karena tidak bisa melakukan transaksi. Saat korban pulang, barulah pelaku menguras uangnya.

Berita Rekomendasi

“Rekeningnya berkurang padahal nasabah tidak melakukan transaksi,” tutur Argo.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas