24 Penyandang Disabilitas Gagal Gunakan Hak Suaranya di Bekasi
Hal itu lantaran petugas mereka tak terjangkau petugas Tempat Pemungutan suara (TPS) yang menjemput bola ke sana
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemungutan suara Pemilu 2019 di Yayasan Galuh, Kecamatan Rawalumbu, Kota bekasi dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) siang.
Namun, ada 24 penyandang disabilitas gagal mencoblos.
Baca: UPDATE : Berikut Hasil Sementara Hitung Cepat Suara Pilpres 2019 dari 7 Lembaga Survei
Hal itu lantaran petugas mereka tak terjangkau petugas Tempat Pemungutan suara (TPS) yang menjemput bola ke sana.
"Hanya petugas dari tiga TPS saja yang datang, di antaranya TPS 19, 21 dan 116," kata Pengurus Yayasan Galuh Bekasi, Jajat Sudrajat.
Dia menjelaskan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di yayasan mencapai 40 orang.
Jumlah ini bertambah 25 orang dari informasi awal yang hanya 15 orang.
Adapun 25 pasien bisa ikut mencoblos karena dibekali formulir A5 atau numpang milih di wilayah setempat.
Meski ada 40 orang yang terdata sebagai DPT, namun setelah proses jemput bola itu hanya petugas dari tiga TPS saja yang datang.
Baca: Jokowi Menang Telak Di Kandang Sendiri TPS 008 Gambir
Sementara tiga TPS itu hanya melayani 16 pasien sesuai dengan pendataan yang ada, sedangkan 24 pasien lagi tidak ikut mencoblos karena tidak dilayani oleh petugas TPS tempatnya terdata.
"Sebetulnya yang ikut nyoblos itu ada 17 pasien, cuma satu pasien nggak ikut karena jumlah surat suara Pilpres dan DPR kurang sehingga dia dinyatakan gugur," ungkapnya
Penulis : Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Puluhan Penyandang Disabilitas Mental di Bekasi Gagal Nyoblos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.