Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Ungkap Serangan Fajar di Serpong, Ada Uang dan Foto Caleg saat Pembagian Formulir C6

"Informasi dari masyarakat, bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya," ujar Acep

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bawaslu Ungkap Serangan Fajar di Serpong, Ada Uang dan Foto Caleg saat Pembagian Formulir C6
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Ketua Bawaslu Tangerang Selatan, Muhammad Acep menunjukkan barang bukti uang dan kartu nama caleg di Kantor Bawaslu, Serpong, Rabu (17/4/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhammad Acep mengungkap adanya dugaan politik uang saat pencoblosan berlangsung. 

Berdasarkan laporan dari masyarakat, ditemukan uang dan kartu nama caleg yang beredar bersamaan dengan formulir C6 saat pemungutan suara di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, tangerang Selatan, Rabu (17/4/2019) kemarin.

Baca: Beda dengan Prabowo, PKS Percaya Hasil Quick Count

"Informasi dari masyarakat, bahwa ada pembagian C6 yang diiringi dengan uang yang ada kartu namanya," ujar Acep.

Acep juga menjelaskan, serangan fajar itu diberikan ketika pemiliha akan masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketika ditelusuri, pihak Bawaslu menemukan sejumlah barang bukti yakni empat lembar uang Rp 50.000 dan kartu nama calon anggota legislatif tingkat DPRD Kota.

Kartu nama itu menunjukkan seorang wanita bernama Nurhayati dengan nomor urut 3 yang berasal dari partai dengan lambang mercy.

"Itu diberikan bukan pakai amplop tapi uang dan kartu nama," jelas Acep.

Berita Rekomendasi

Hari ini, Kamis (18/4/2019), Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam penyebaran serangan fajar di hari pencoblosan.

Baca: Prabowo Pertanyakan Data Lembaga Survei, Cyrus Network : Kami Bersedia Diaudit

Bawaslu menduga dalam peredaran uang itu ada keterlibatan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong.

"Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sanksi yang bisa diberikan ketika memberikan money politik saat pencobloasan adalah 3 tahun penjara dan denda Rp 48 juta," kata Acep.

Penulis : Zaki Ari Setiawan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Selipkan Uang dan Kartu Nama Caleg, Serangan Fajar di Serpong Dibagikan Bersamaan dengan C6

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas