Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Foya-foya Pakai Duit Hasil Jualan Senilai Rp 177 Juta, Pegawai Minimarket Dibekuk Polisi

Seorang pegawai mini market diringkus polisi dikarenakan melakukan aksi kejahatan penggelapan uang hasil penjualan.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Foya-foya Pakai Duit Hasil Jualan Senilai Rp 177 Juta, Pegawai Minimarket Dibekuk Polisi
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pegawai mini market diringkus polisi dikarenakan melakukan aksi kejahatan penggelapan uang hasil penjualan.

Pegawai itu bernama Arlyandi Indra Pratama (25) ditangkap polisi usai aksinya tercium pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya yang menemukan kejanggalan pada laporan keuangannya.

"Atas laporan perusahaan sebagai korban, kami langsung pengejaran dan tangkap pelaku ini," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (21/4/2019).

Erna menjelaskan ternyata pelaku telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama tujuh bulan, terhitung sejak 21 April 2018 hingga tanggal 27 November 2018.

"Jumlah uang hasil penggelapan sebesar Rp 177 juta. Hasilnya itu digunakan untuk foya-foya dan membeli sejumlah barang seperti mesin cuci maupun pakaian," ungkapnya.

Baca: Seorang Pria Berusia 66 Tahun Terduga Pelaku Pembuang Bayi Ditangkap Polisi

Adapun modusnya, kata Erna, pelaku yang merupakan kasir Toko Alfamart Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, melakukan pengelapan dengan cara memanipulasi data transaksi debit fiktif BCA di link komputer kasir.

"Pelaku ini men top up ke akun pribadi tersangka seperti JDID, OVER, BUKA LAPAK, DONE WALET untuk dimasukkan ke saldo tersangka sehingga saldo tersangka selalu penuh," kata Erna.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 177.876.800.

Adapun barang bukti dalam kasus ini yakni satu lembar surat kuasa, empat lembar surat dokumen hasil audit internal, satu lembar surat keterangan dokumen care, satu lembar surat ketrangan kerja kontrak, dua lembar surat keterangan penghasilan, satu unit CPU, dan satu lembar surat pernyataan bersalah dari tersangka.

Pelaku disangkakan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas