Ganti Rugi Lahan LRT Tak Jelas, Warga Jatimulya Bekasi Ajukan Gugatan Perdata ke Adhi Karya
Gugatan perdata yang dilayangkan warga dari RW 06, 07 dan 08 ini akan dilakukan pada Mei 2019.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan Kepala Keluarga (KK) tiga RW di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kabupaten Bekasi berencana akan menggungat PT Adhi Karya (Persero) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Gugatan perdata yang dilayangkan warga dari RW 06, 07 dan 08 ini akan dilakukan pada Mei 2019.
"Rencananya memang sehabis Pemilihan Umum (Pemilu) akan kita gugat Adhi Karya. Sekarang kami masih mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung untuk dilampirkan ke sana (PTUN Bandung)," kata koordinator warga setempat, Sondi Silalahi pada Sabtu (20/4/2019).
Sondi mengatakan, gugatan yang akan didaftarkan ini merupakan buntut dari kekesalan warga pasca bertemu dengan Adhi Karya terkait dengan pembahasan ganti rugi lahan calon depo Light Rail Transit (LRT) pada Februari 2019 lalu di kawasan Jakarta Selatan.
Saat kedua pihak bertemu, warga menginginkan besaran ganti rugi lahan mencapai Rp 6 juta per meter.
Namun perusahaan pelat merah itu menolak dan berdalih telah mengantongi hak atas lahan itu sejak dulu.
Baca: Trafik Data Naik 16,3 Persen, Telkomsel Meraup Rejeki dari Pilpres 2019
Klaim atas Adhi Karya itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1997 tentang Penambahan Pernyetaan Modal Negara RI ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan (Perseroan) PT Adhi Karya.
Pada Pasal 2 dalam aturan itu menyebutkan, negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal PT Adhi Karya (Persero) berupa tanah seluas 46,2 hektar yang terletak di Desa Setia Dharma Kecamatan Tambun Kebupaten Bekasi yang pada saat ini dikuasai oleh Departemen Pekerjaan Umum.
Baca: Bayi 7 Bulan di Purwakarta Langsung Koma dan Meninggal Setelah Dikubur Hidup-hidup
"Klaim atas Adhi Karya itu cacat hukum, karena yang diklaim itu adalah lahan yang ada di Desa Setia Dharma, bukan Jatimulya," ujar Sondi.
Sondi juga membantah anggapan tentang Desa Setia Dharma merupakan pecahan dari Desa Jatimulya, setahun sebelum Kota dan Kabupaten Bekasi melakukan pemekaran antardaerah.
Menurut dia, Desa Jatimulya justru induk dari Desa Setia Mekar, bukan Desa Setia Dharma.
Meski warga di sana tidak mengantongi sertifikat, mereka berdalih telah mendapat izin menggarap lahan.
Dokumen izin garap diteken oleh Sekretaris Desa Jatimulya, Jamun atas nama Kepala Desa Jatimulya Soleman pada tahun 1993.
"Untuk Pak Jamun saat ini masih aktif di Kelurahan Jatimulya, sedangkan Pak Soleman sudah meninggal dunia. Untuk sertifikat memang hanya dua orang yang punya, tapi setiap tahun kita bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) ke pemerintah daerah," ungkapnya.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Warga Jatimulya Bekasi Bakal Gugat Adhi Karya ke PTUN