Gubernur Anies Ubah Kebijakan Ahok Soal Perumahan, Rumah di Bawah Rp 1 Miliar Kembali Kena Pajak
Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- KEBIJAKAN penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp 1 miliar, akan berakhir tahun ini.
Terhitung tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali membebankan pajak kepada setiap rumah warga.
Keputusan tersebut berlaku sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 tahun 2018.
![Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyapa warga saat mengunjungi Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). Kedatangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Bundaran HI untuk melihat fasilitas publik di Jakarta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-anies-tinjau-fasilitas-publik-di-bundaran-hi_20190422_201429.jpg)
Pergub tersebut mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami, dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Sehingga, peraturan tersebut secara langsung menganulir kebijakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015.
Dalam kebijakan itu, Anies Baswedan menetapkan batas waktu kebijakan Ahok sampai akhir tahun 2018, sebelum akhirnya seluruh warga Ibu Kota yang memiliki tanah maupun bangunan kurang dari Rp 1 miliar, wajib membayar PBB-P2 pada 2020.
Baca: 5 Zodiak yang Paling Doyan Makan, Pantesan Selalu Gagal Diet
Baca: Ratna Sarumpaet: Dia (Tompi) yang Menyelamatkan dan Menyadarkan Saya untuk Berhenti Berbohong
Anies Baswedan mengaku keputusan tersebut merujuk pada keadilan terhadap seluruh warga Ibu Kota.
Sebab, diketahui banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar justru berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, batas waktu pemberlakuan Pergub Nomor 25 Tahun 2018 baru akan dilakukan pada tahun 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah di Ibu Kota terlebih dahulu.
"Itu berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terangnya kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Pendataan permukiman tersebut diyakininya bakal menggambarkan perubahan wilayah komersial.
Sehingga, rumah yang dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Sedangkan rumah tinggal yang berada di wilayah komersial hanya akan dibebankan pajak rumah tinggal, tidak mendapatkan tambahan pajak seperti yang terjadi saat ini.
Baca: Pria yang Ditemukan Tidak Bernyawa di Anak Sungai Cisadane Miliki Gangguan Mental
Baca: Prabowo Tolak Usul People Power, Habib Rizieq Kecewa : Langsung Meledak Ingin Lakukan Perlawanan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.