Polda Metro Bentuk Desk Tenaga Kerja untuk Atasi Masalah Hukum di Bidang Tenaga Kerja
Polda Metro Jaya terus bikin gebrakan. Kali ini, institusi berseragam cokelat itu membentuk desk Tenaga Kerja dalam rangka memberikan pelayanan
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus bikin gebrakan. Kali ini, institusi berseragam cokelat itu membentuk desk Tenaga Kerja dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap masalah hukum di bidang ketenaga kerjaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Desk Tenaga Kerja Polda Metro diharapkan menjadi pusat pelayanan terpadu untuk konsultasi, pengaduan dan pelaporan di Bidang Hukum Ketenaga Kerjaan.
“Ini sesuai dengan UU no 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, UU no 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU no 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,” ungkap Argo Yuwono, Rabu (1/5/2019).

Argo berharap, Desk Tenaga Kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja, namun dapat berperan juga menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenaga kerjaan.
“Juga untuk meningkatkan sinergitas dari masing masing stakeholder terkait ketenaga kerjaan,” jelasnya.
Dikatakan Argo, tenaga kerja memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional ditinjau sebagai subjek maupun objek dalam tujuan pembangunan nasional sehingga peranan ini perlu menjadi perhatian khusus.
“Baik itu berupa jaminan kesehatan, sosial maupun hak hak yang harus diperoleh,” tuturnya.
Argo tidak membantah, jika dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi permasalahan tenaga kerja dan ini bukan hanya dirasakan oleh negara berkembang seperti Indonesia tetapi juga menjadi problematik negara maju.
“Dalam 3 tahun terakhir, Polda Metro sendiri telah menangani permasalahan tindak pidana ketenaga kerjaan sejumlah 76 kasus. Yaitu pidana berupa pemberian upah dibawah UMP sebanyak 57 kasus,” ujar Argo.
Selain itu juga, ditambahkan olehnya, terdapat kasus Union Busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus serta BPJS ketenaga kerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.