Nekat Beroperasi Selama Bulan Ramadan, Tempat Hiburan Malam Bisa Dicabut Izinnya
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut dan bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan tegas
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pelarangan kegiatan operasi tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan.
Berdasarkan surat edaran tersebut tempat hiburan seperti karaoke eksekutif dan pub hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Baca: Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan
Sementara untuk karaoke keluarga diperbolehkan buka sejak pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Kemudian, usaha billiar atau bola sodok yang menyatu dengan tempat karaoke dan pub bisa beroperasi sejak pukul 20.30 WIB sampai 01.30 WIB.
Sedangkan, rumah billiard atau bola sodok yang berdiri sendiri bisa membuka tempat usahanya sejak pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Asiantoro pun mengimbau kepada seluruh pemilik tempat usaha untuk mematuhi peraturan tersebut.
"Kami berharap semua pada patuh, tidak ada yang melanggar karena aturan itu dibuat untuk menghormati bulan suci Ramadan," ucapnya saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (3/5/2019).
Ia pun menyebut akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam tersebut dan bila ada yang melanggar akan diberikan tindakan tegas.
"Tindakan step by step, dari teguran sampai kalau fatal ya pencabutan izin," ujarnya.
"Saya sih berharap enggak ada yang melakukan kesalahan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain memperketat waktu operasi tempat karaoke dan billiard, Pemprov DKI Jakarta juga melarang sejumlah tempat hiburan malam untuk buka selama bulan Ramadan.
Surat edaran ini sendiri mulai berlaku satu sehari sebelum bulan suci Ramadan sampai satu hari setelah hari raya Idul Fitri.
Baca: Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemilik Tempat Hiburan Malam Terkenal Diamankan
Berikut tempat hiburan malam yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan :
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri
Meski demikian, usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang dikecualikan dari aturan tersebut.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Karaoke dan Biliar yang Langgar Jam Operasional Selama Ramadan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.