Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beroperasi Selama Bulan Ramadan
"Surat edaran ini efektif satu hari sebelum bulan Ramadan sampai satu hari setelah lebaran," ucapnya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, sejumlah tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Surat Edaran tersebut bernomor 162/SE/2019 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1440 H / 2019 M.
Baca: Lakukan Penganiayaan, Seorang Pemilik Tempat Hiburan Malam Terkenal Diamankan
"Surat edaran ini efektif satu hari sebelum bulan Ramadan sampai satu hari setelah lebaran," ucap Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Jumat (3/5/2019).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemasangan stiker di sejumlah tempat hiburan malam.
Ada dua macam stiker, yaitu stiker berwarna merah yang melarang tempat hiburan malam beroperasi dan stiker hijau yang mengatur jam buka dan tutup tempat tersebut.
"Hari ini masih jalan (pemasangan stiker), mungkin sampai hari Minggu, sebelum sidang isbat kami maksimalkan untuk sosialisasi," ujarnya saat dihubungi TribunJakarta.com.
Dari ratusan tempat hiburan malam yang dipasangi stiker oleh Pemprov DKI Jakarta, jumlah paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Barat.
"Paling banyak itu di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan paling sedikit di Jakarta Timur," kata Asiantoro.
Sementara itu, Kasie Hiburan dan Rekreasi Disparbud DKI Jakarta Ujang Supandi mengatakan, pada tahun 2018 lalu ada 373 tempat usaha yang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Jumlah tersebut terdiri dari 78 diskotek, 281 griya pijat, 7 klub malam, dan 7 mandi uap atau spa.
"Kalau tahun 2018 ada 373 yang kami larang beroperasi, kalau tahun ini masih kami data," ucapnya.
Berikut tempat hiburan malam yang tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan :
1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa
6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri
Baca: Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta, 7 Orang Positif Narkoba
Meski demikian, usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang dikecualikan dari aturan tersebut.
Sementara untuk karaoke Pemprov DKI Jakarta mengatur jam buka dan jam tutup tempat hiburan tersebut.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Pemprov DKI Jakarta Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan