Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpol PP Bakal Awasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan

"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," ujar Arifin

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Satpol PP Bakal Awasi Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta bakal diawasi petugas Satpol PP selama bulan Ramadan.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan tujuannya yaitu untuk memastikan tata tertib penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Ibu Kota berjalan sesuai dengan surat edaran nomor 162/SE/2019 tentang penyelenggaraan waktu industri pariwisata pada bulan suci Ramadandan hari raya Idul Fitri tahun 1440 H/2019 M.

Baca: Relawan Jokowi-Ma’ruf Silaturahim Sambut Ramadan

"Itu sudah kegiatan rutin, nanti akan ada pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan. Setiap hari akan dilakukan," ujar Arifin saat di konfirmasi wartawan, Sabtu (4/5/2019).

Dalam surat edaran tersebut, dituliskan bahwa tempat hiburan dengan jenis klab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, diharuskan tutup mulai h-1 Ramadan hingga h+1 hari raya Idul Fitri.

Selain itu, untuk jam operasional tempat hiburan sub jenis usaha karaoke eksekutif, itu diatur mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara untuk karaoke keluarga diperkenankan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

"Jadi (pengawasan) dilakukan serentak di lima wilayah kota, bersama petugas gabungan juga," tutur Arifin.

Tak hanya tempat-tempat hiburan tersebut. Dalam surat edaran yang diturunkan Satpol PP, beberapa jenis usaha pariwisata lainnya seperti bola sodok (biliar) juga masuk dalam aturan tertentu yang diberikan oleh Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Usaha bola sodok (biliar), yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke bisa beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Sementara untuk yang satu ruangan dengan usaha karaoke ataupun pub diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.

Baca: Sambut Ramadan, P3S DPR Bersilaturahmi

Bagi yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi.

Adapun sejumlah sanksi yang berlaku mulai dari teguran tertulis hingga tiga kali, usulan pembekuan sementara, pembatalan hingga pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Penulis : Pebby Ade Liana

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Satpol PP Bakal Awasi Tempat Hiburan Malam di DKI Selama Ramadan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas